DPRD Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi terkait masalah ini. Pertemuan dipimpin Waka 1 DPRD Sumbawa, Drs. Muhammad Ansori. (Ist)
DPRD Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi terkait masalah ini. Pertemuan dipimpin Waka 1 DPRD Sumbawa, Drs. Muhammad Ansori. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Tambang Ilegal yang beroperasi di Kecamatan Lantung terus menjadi sorotan. Berbagai protes terus dilakukan baik oleh mahasiswa, ormas maupun para pemerhati lingkungan lainnya.

Senin (18/3) DPRD Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi terkait masalah ini. Pertemuan dipimpin Waka 1 DPRD Sumbawa, Drs. Muhammad Ansori. Hadir juga sejumlah anggota dewan lainnya.

Ada Ahmadul Kusasi, Adizul Sahabuddin, Ahmad Adam dan beberapa anggota lainnya. Para pihak juga diundang. Ada dari LSM termasuk pemuda dari Kecamatan Lantung, pihak Imigrasi, Dinas Lingkungan Hidup hingga Polres Sumbawa.

Baca Juga:  Tim SAR Mataram Sisir Laut Poto Tano Cari Penumpang Ferry yang Melompat ke Laut

Berbagai saran dan masukan disampaikan para pihak dalam pertemuan tersebut. Dari Kecamatan Lantung misalnya, mereka menyoroti banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja disana.

Sehingga diminta untuk dipulangkan. Agar sumber daya alam yang ada di Kecamatan Lantung bisa dinikmati oleh masyarakat lokal. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk bisa mengeluarkan ijin untuk pertambangan rakyat.

Menanggapi berbagai saran masukan dalam pertemuan, DPRD Sumbawa akhirnya mengeluarkan beberapa point’ rekomendasi yang kemudian ditandatangani bersama :

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

1. Pemda diminta melakukan komunikasi dan koordinasi untuk penghentian aktivitas penambangan ilegal diwilayah Kecamatan Lantung sampai terbit aturan tambang rakyat.

2. Kepolisian diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Lantung.

3. Pihak imigrasi diminta segera menarik ijin tinggal semua orang asing yang melakukan pekerjaan atau investasi di sektor ilegal tersebut.