Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri bersama Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Secara resmi, DPRD Provinsi NTB mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggara 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2025 itu dilakukan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jum’at (26/09/2025) kemarin.

Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam paripurna itu menegaskan bahwa APBD adalah instrumen utama dalam memastikan jalannya pembangunan.

“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan,” ujarnya. Menurutnya, APBD bukan sekadar angka.

Melainkan, sambung orang nomor dua di Nusa Tenggara Barat tersebut, yakni sebagai instrumen utama yang menentukan arah dan efektivitas pembangunan daerah kedepan.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Gate Ball, Dewan Sri Wahyuni Siap Fasilitasi Sarpras

“Kami menyadari bahwa APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan,” kata mantan Bupati Bima dua periode tersebut.

“Oleh karena itu, perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu menguatkan berbagai sektor prioritas pembangunan di daerah kita,” sambung Wagub Dinda.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan ini akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di NTB. Dikatakan, pentingnya pengawalan pelaksanaan perubahan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas.

Baca Juga:  Kodim 1607/Sumbawa Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dalam laporannya menyampaikan rincian komponen perubahan, baik dari sisi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

Dalam penyampaian tersebut, dijelaskan bahwa pendapatan daerah NTB semula sebesar Rp6.330.408.413.375, mengalami kenaikan sebesar Rp156.377.707.156, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6.486.786.120.531.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp6.232.609.687.383, bertambah Rp264.053.130.521, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp6.496.662.817.904.

Dengan kenaikan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, perubahan APBD ini mencatat defisit sebesar Rp6.899.697.373. Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada pos pembiayaan.

Baca Juga:  Wakili Masyarakat KSB, Dewan Iwan Panji : "Terimakasih Bapak Gubernur NTB"

Maka dari itu, dengan struktur ini, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah, menandakan perencanaan yang diklaim lebih presisi dan proporsional.

“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025, yang disahkan pada akhir sidang paripurna,” tutup Isvie.

Penetapan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dan akselerasi pembangunan Provinsi NTB ke depan.

Diharapkan pula dapat bergerak lebih adaptif dalam menanggapi tantangan yang ada, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di NTB. (*)