Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov hadir bersama Komisi II DPRD Sumbawa melakukan kunker ke Dinas ESDM NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa terus mengupayakan kepastian ketersediaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan pihak DPRD Sumbawa adalah dengan melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov hadir bersama Komisi II DPRD Sumbawa, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sumbawa. Turut pula hadir Bagian Ekonomi Setda Sumbawa. Mereka secara bersama melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa. Dimana RDP itu secara khusus membahas fokus persoalan kuota dan ketersediaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa yang kerap menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk membahas kebijakan kuota LPG 3 kilogram tahun 2026, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sumbawa. “Kemarin kami bersama Komisi II DPRD Sumbawa, Dinas Koperindag dan Kabag Ekonomi melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM NTB untuk membahas kebijakan kuota LPG 3 kilogram tahun 2026, khususnya bagi Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran Pertamina Patra Niaga Wilayah Nusa Tenggara Barat, perwakilan Biro Ekonomi Pemprov NTB serta organisasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) NTB. Ditegaskan Berlian Rayes, pertemuan itu menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi "Gas Melon"

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa persoalan kuota LPG 3 kilogram masih membutuhkan perjuangan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB dan pihak Pertamina untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurut Berlian, langkah bersama tersebut diperlukan agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dapat mempertimbangkan penambahan kuota dan pasokan LPG 3 kilogram untuk wilayah Sumbawa.

Selain itu, juga dibahas perlunya penambahan infrastruktur distribusi seperti Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen dan pangkalan LPG agar distribusi gas subsidi dapat lebih merata hingga ke desa-desa. “Permasalahan kuota LPG 3 kilogram ini membutuhkan upaya bersama antara Pemkab Sumbawa, Pemprov NTB dan Pertamina wilayah NTB untuk memperjuangkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD NTB Tekankan Profesionalisme dalam Penentuan Direksi PT GNE

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Sumbawa berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan di sektor energi semakin kuat. Dengan sinergi tersebut, kebijakan kuota LPG 3 kilogram untuk tahun 2026 diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan energi, khususnya bagi masyarakat kecil di Kabupaten Sumbawa dan wilayah Nusa Tenggara Barat secara umum. (*)