Penulis adalah : Ketua LSM Jong Samawi Institute-Agus Wahyuddin. (Ist)

Penulis adalah :
Ketua LSM Jong Samawi Institute
Agus Wahyuddin

OPINI — Pemberitaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa yang hanya Rp166 ribu adalah cermin buram dari komitmen negara terhadap penghargaan tenaga kerja. Angka ini bukan sekadar kecil, tetapi secara simbolik nyaris menghina jerih payah mereka yang mengabdikan diri untuk pelayanan publik.

1. Absurditas Perhitungan yang Melukai Keadilan

Alasan proporsionalitas masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN,
DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026 memang secara hitung-hitungan matematis “sah”.

Namun, mari kita bedah: jika gaji seorang PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar 1-2 juta rupiah, lalu THR dihitung proporsional karena masa kerjanya kurang dari setahun, maka yang terjadi adalah pemakluman atas ketidakadilan struktural.

2. Janji Manis Alokasi vs. Realitas Pahit Regulasi

Baca Juga:  Dari Masjid Jami’ Praya : Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Pernyataan Sekretaris BKAD bahwa awalnya dialokasikan satu kali gaji justru menunjukkan adanya ruang fiskal dan niat baik di tingkat daerah. Namun, tiba-tiba ruang itu ditutup paksa oleh regulasi pusat yang rigid.

Inilah ironi: pemerintah daerah ingin berbuat lebih, tapi dihalangi oleh aturan yang seharusnya bisa lebih berpihak pada kesejahteraan pegawai kontrak di level bawah. Alasan “aturan tidak membenarkan” seringkali menjadi tameng untuk tidak berjuang mencari celah kebijakan atau melakukan advokasi ke pusat demi nasib pegawai daerah.

3. Pesan Tersirat: “Kalian Tidak Sepenuhnya Kami Akui”

THR, di luar fungsi ekonomi, adalah simbol pengakuan dan penghargaan. Memberikan THR senilai Rp166 ribu kepada PPPK paruh waktu-yang notabene bekerja dengan jam dan tanggung jawab setara-adalah pengakuan setengah hati. Pesan yang ditangkap bukan “terima kasih atas kerja kerasmu”, melainkan “kalian kebetulan sedang bertugas saat hari raya, ini ongkos pulang kampung”.

Baca Juga:  Dari Masjid Jami’ Praya : Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Kesimpulan: Evaluasi Regulasi atau Teruskan Simbolisme Tak Bermakna?
Kisah PPPK PW di Sumbawa ini seharusnya menjadi evaluasi kritis bagi pemerintah pusat. Regulasi seperti PP Nomor 12 Tahun 2026 perlu dikaji ulang dengan lensa keadilan dan kelayakan hidup, bukan sekadar kalkulasi administratif.

Jika tidak, jangan heran jika semangat dan loyalitas tenaga paruh waktu terus tergerus, digantikan oleh skeptisisme bahwa negara hanya pandai memberi “tanda mata” murah di hari raya, bukan tunjangan yang layak.

Terakhir sebagai penutup dalam PP No 9 Tahun 2026 Mendefinisikan ASN Kewenangan Pemerintah Pusat di definisikan dalam PP tersebut melegitimatisi Anggaran Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dar APBN dan APBD dalam Pasal 19 Poin (a) dan (b)Memberikan Kewenangan dari dua Sumber Anggaran Pusat dan Daerah.

Dalam istilah Hukum *Urusan Pemerintahan Konkuren* : Urusan yang dibagi antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
(Undang-undang No 23 Tahun 2014 Mengatur Otonomi Daerah Kewenangan Pusat dan Daerah). Dalam urusan inipun di berikan *Urusan Wajib* Harus di selenggarakan Daerah terbagi atas pelayanan Dasar (PENDIDIKAN,KESEHATAN DAN SOSIAL)

Baca Juga:  Dari Masjid Jami’ Praya : Pesan Nuzulul Qur’an Miq Iqbal untuk Masa Depan NTB

Sebagai landasan Pemikiran Penulis ingin Memberikan Ilustrasi Sederhana yang Pertama PPPK-PW di SK-Kan Oleh Bupati Sumbawa Mari kita Urai benang yang kusut ini yang di anggarkan 41,7 Miliar Tertuang dalam APBD Kabupaten Sumbawa Untuk PPPK Paruh waktu termasuk Pembiayaan THR dan Gaji 13.

Pertanyaan Mendasar Baik Undang-undang Otonomi,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 Telah Menjadi Produk Hukum dan memiliki kekuatan Hukum Tetap Bagi Pemerintah Untuk diJalankan.

Menariknya menggunakan Poin 14 Tersebut yang dalam lampiran Penjelasanya tidak mengikat point ataupun penjabaran Pa3psal dalam PP tersebut. Mungkin Ini Ujian Ramadhan Atau Layaknya Ruang Demokrasi masih di terima
Penutup Dari Bapak Pendidikan Kita Ki Hajar Dewantara Semua Orang adalah Gurup dan Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Liang Lahat. (*)