
NUSRAMEDIA.COM — Legislator Udayana dari Fraksi PKS Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat Sambirang Ahmadi berkunjung ke SMAN 1 Sumbawa dan SMKN 3 Sumbawa, lingkup Kabupaten Sumbawa-NTB.
Kehadiran pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu nampak disambut hangat dan antusias oleh pihak keluarga besar sekolah tersebut.
Selain bersilaturahim, kedatangan Sambirang Ahmadi di SMAN 1 Sumbawa dan SMKN 3 Sumbawa dalam rangka melakukan sosialisasi sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda).
Yakni Ranperda Provinsi NTB tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. Dikesempatan ini, ia memaparkan sejumlah hal penting terkait ranperda tersebut.
Menurut dia, ranperda itu secara khusus mengatur sumbangan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri).
“Raperda ini bukan untuk melegalkan pungutan, tetapi justru menegaskan batas yang jelas antara sumbangan dan pungutan,” tegas Sambirang Ahmadi kepada media ini, Jum’at (24/04/2026).
DPRD Provinsi NTB, memandang Ranperda itu sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, dari praktik pungutan yang selama ini menimbulkan keresahan.
“Sumbangan dana pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan dalam bentuk apa pun,” tegas Haji Sam akrabnya Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB itu disapa.
“Tidak boleh ada tekanan sosial maupun konsekuensi terhadap peserta didik yang tidak memberikan sumbangan. Pendidikan tetap merupakan hak setiap anak tanpa diskriminasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban menyediakan layanan pendidikan, namun dalam praktik masih terdapat keterbatasan pembiayaan untuk memenuhi standar mutu pendidikan.
“Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dibuka sebagai pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab negara,” jelas Dewan Sambirang Ahmadi dengan nada tegas dan mantap.
Disisi lain, ia juga menyoroti soal tata kelola dan tranparansi terkait sumbangan. Menurut dia, setiap sumbangan harus dibahas melalui mekanisme musyawarah bersama orang tua dan Komite Sekolah, dicatat, serta dilaporkan secara transparan.
“Penggunaan dana harus difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan sarana prasarana, dan program yang belum dibiayai oleh pemerintah,” tegas Haji Sambirang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ranperda ini memberikan perlindungan tegas bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. “Tidak boleh ada pungutan terhadap mereka,” ujarnya.
“Serta tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun terkait proses pembelajaran maupun layanan pendidikan,” sambung wakil masyarakat Sumbawa-KSB itu dihadapan para siswa, guru, hingga pihak komite sekolah.
Lebih jauh disampaikan Sambirang, jika nantinya ranperda ini resmi menjadi perda, implementasinya bakal diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Prinsip sukarela harus benar-benar dijalankan secara nyata,” tegasnya. Diakhir, ia juga tak lupa menyampaikan beberapa hal sebagai pesan yang ditujukan khusus kepada sekolah dan komite.
“Sekolah dan Komite Sekolah diharapkan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta tidak menetapkan nominal sumbangan yang bersifat mengikat,” tuturnya.
“Komunikasi terbuka dengan orang tua menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini,” demikian Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB tersebut menambahkan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tercipta sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Partisipasi masyarakat diharapkan memperkuat mutu pendidikan tanpa menimbulkan beban sosial bagi masyarakat. (*)













