Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umumnya melalui Juru Bicara Fraksi, H. Sambirang Ahmadi, M.Si. Fraksi PKS menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen fiskal, melainkan instrumen pembangunan yang harus dikelola secara amanah, efektif, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Menurut PKS, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 harus ditempatkan dalam semangat muhasabah, perbaikan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, pandangan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk mencari kelemahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Pandangan umum ini merupakan kontribusi pemikiran untuk memperkuat kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah di masa mendatang,” tegas Sambirang Ahmadi dalam rapat paripurna.

Pihaknya menilai tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga membutuhkan pengelolaan fiskal yang lebih adaptif, kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, serta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa: Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Kades dan Kadus Diminta Masifkan Edukasi

Dalam aspek pendapatan daerah, PKS mencermati realisasi pendapatan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,476 triliun atau 99,79 persen dari target sebesar Rp6,489 triliun. Capaian tersebut dinilai menunjukkan stabilitas fiskal yang relatif terjaga.

Namun demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa keberhasilan pendapatan daerah tidak cukup diukur dari pencapaian target semata. Struktur pendapatan dan tingkat kemandirian fiskal daerah juga harus menjadi perhatian utama.

PKS, ungkap dia, mencatat pendapatan transfer masih mendominasi struktur pendapatan daerah dengan nilai Rp3,532 triliun atau 54,5 persen dari total pendapatan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp2,764 triliun atau 42,7 persen.

Kondisi tersebut, menurut PKS, menunjukkan bahwa agenda penguatan kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan besar Pemerintah Provinsi NTB. Sorotan utama Fraksi PKS tertuju pada penurunan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025.

Berdasarkan data pertanggungjawaban APBD, realisasi pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp5,798 triliun, meningkat menjadi Rp6,621 triliun pada tahun 2024. Namun pada tahun 2025, pendapatan daerah turun menjadi Rp6,476 triliun atau berkurang sekitar Rp145 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Menpora dan Wagub NTB Resmi Luncurkan MotoGP 2026, Mandalika Siap Sambut Dunia

PKS menilai penurunan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat menjadi indikasi perlambatan kapasitas fiskal daerah. Atas dasar itu, Fraksi PKS meminta Pemprov NTB memberikan penjelasan terkait faktor-faktor yang menyebabkan penurunan pendapatan daerah, termasuk kontribusi masing-masing komponen pendapatan, baik PAD, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pada sektor PAD, PKS mencatat realisasi mencapai Rp2,764 triliun atau 98,40 persen dari target. Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp145,7 miliar atau 5,01 persen dibandingkan tahun 2024.

PKS mengapresiasi capaian pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp1,728 triliun atau 103,20 persen dari target. Namun fraksi ini juga menyoroti penurunan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pasca penerapan kebijakan opsen pajak.

Untuk itu, PKS mendorong penguatan digitalisasi perpajakan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis pajak daerah. Selain itu, Fraksi PKS menilai masih terdapat ruang optimalisasi pada sektor retribusi daerah yang terealisasi Rp849,55 miliar atau 88,84 persen dari target.

Baca Juga:  Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota Perkuat Tata Kelola Data, Targetkan Peningkatan Indeks SDI 2026

“Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan publik, evaluasi objek retribusi, dan digitalisasi sistem pembayaran,” kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB tersebut.

Terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihaknya mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD, investasi daerah, serta penciptaan lapangan kerja.

Sebagai bagian dari rekomendasi, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyusun roadmap peningkatan PAD secara bertahap dan berkelanjutan, memperkuat digitalisasi perpajakan dan retribusi, mengoptimalkan aset daerah, meningkatkan kontribusi BUMD, serta mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Fraksi PKS, lebih jauh disampaikan Sambirang Ahmadi, juga mendorong pengembangan kebijakan investasi yang mampu memperluas basis penerimaan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Keberhasilan fiskal daerah tidak hanya diukur dari tercapainya target pendapatan, tetapi juga dari kemampuan membangun kemandirian fiskal yang kuat, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” tutupnya. (*)