EKBIS

Pemerintah Diminta Antisipasi Efek Domino Kenaikan BBM

Syawaluddin salah satu Pelaku Usaha yang juga mantan Ketua HIPMI Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nampaknya cukup menuai respon publik. Bahkan tak sedikit pihak dari berbagai kalangan yang menyoroti. Kini giliran mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat Syawaluddin angkat bicara.

“Harga BBM naik, pemerintah harus antisipasi efek domino dari kenaikan harga BBM, pengusaha terutama kontraktor harus berhati-hati,” kata pria yang kerap disapa Aweng ini, Senin (5/9). Menurut dia, kenaikan harga BBM ini berdampak pada kenaikan harga bahan pokok, sembako dan harga jasa pengantaran dan lain sebagainya.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Tidak bisa dipungkiri bahwa dampaknya ini bisa sangat berbahaya jika kita mengabaikannya,” ujarnya. “Maka dari itu, pemerintah harus segera mengambil langkah antisipasi. Dengan kenaikan harga BBM ini maka harga satuan pemerintah juga harus disesuaikan atau dirubah,” imbuhnya.

Ini dikarenakan, masih kata Aweng, dampaknya sangat signifikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Jangan sampai ini jadi penyebab kontraktor masuk bui semua. Karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akibat dari kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan harga material dilapangan,” harapnya.

“Hati-hati ini rawan sekali menjadi jerat hukum para pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Harus ada penyesuaian dalam bentuk addendum atau apalah namanya biar semua aman dan nyaman serta terlindungi,” sambungnya. Bagi kontraktor yang sudah berkontrak dan dalam proses pelaksanaan, kata pelaku usaha ini, harus segera lakukan addendum, dan yang belum maka harus ada penyesuaian harga satuan. “Pemerintah harus bijak menyikapi persoalan ini,” kata Aweng.

“Jangan sampai ini jadi jebakan ‘bad man’ bagi para pelaku usaha atau rekanan pemerintah. Pemerintah harus segera mengambil sikap,” tegasnya lagi. Sikap dimaksud, ungkap dia, yaitu salah satu caranya dengan melakukan adendum perubahan harga satuan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. “Dan melakukan adendum bagi rekanan yang sudah berkontrak dengan mengacu pada harga satuan pemerintah yang baru akibat penyesuaian kenaikan harga BBM,” tutup Syawaluddin. (red)