Beranda HEADLINE DPRD NTB Dukung Pemprov Bentuk UPT di Gili Trawangan

DPRD NTB Dukung Pemprov Bentuk UPT di Gili Trawangan

Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya menyambut baik terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dia menilai langkah Pemprov NTB dengan membentuk UPTD dikawasan tiga gili meliputi trawangan, meno dan air (Gili Tramena) sudah tepat.

Hanya saja, menurut politisi Gerindra itu, pembentukan satu UPT baru tersebut harus disertai dengan kemampuan. Terutama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di salah satu destinasi unggulan pariwisata di NTB.

“Ingat, total nilai aset Pemprov NTB di Gili Trawangan saja angkanya sebesar Rp 2,3 triliun. Ini merujuk perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018 lalu,” katanya, Jum’at (9/12). “Tapi yang masuk ke kas daerah sebagai PAD sangat minim. Maka, kita minta UPT yang baru terbentuk dapat lebih fokus dan serius untuk mengurus hal itu,” imbuh Wirajaya di Mataram.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Apresiasi Kinerja Keuangan Bank NTB Syariah

Dikatakannya, bahwa dengan telah disetujuinya pembentukan UPT untuk menangani kawasan tiga gili di Lombok Utara dalam Paripurna DPRD NTB beberapa waktu lalu, pihaknya mendorong Pemprov mulai fokus melakukan inventarisasi potensi PAD di Gili Trawangan.

Karena, sambung Wirajaya, ketika kinerjanya baik, fokus dan serius, maka angka peningkatan pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp254 miliar di APBD Tahun 2023, dinilainya sangat masuk akal. “Saya optimis bisa lebih dari angka itu, asalkan sistem yang harus dibangun harus jelas. Selain itu, sumber daya manusianya juga harus sesuai dan mumpuni,” tegasnya.

“Termasuk, sarana dan prasarananya juga harus memadai seperti kantor UPT-nya harus representatif,” lanjut Legislator Udayana jebolan asal Dapil Lombok Tengah tersebut. Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, saat bertemu dengan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.

Baca Juga:  Bincang Kamisan Edisi ke-10 : Koperasi Merah Putih, Sudah Siapkah NTB? 

Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan kedepan harus menjalin perikatan perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, di atas lahan dengan status HPL tersebut, kedepannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.

“Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” kata Arie. Dia juga memastikan, proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.

Arie memaparkan, bahwa sejak 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 2,3 triliun. Ini berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2018 lalu. HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerjasama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Bersama Bupati, Waka III DPRD Sumbawa Dorong Percepatan Pembangunan Wilayah Tertinggal

“Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,” kata dia. HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi, kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun.

Sehingga kemudian secara fisik dilapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum. “Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah, tidak disetorkan,” tutup Arie. (red)