
NUSRAMEDIA.COM — Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) sebagai salah satu prodi di pascasarjana UIN Mataram dengan Akreditasi Unggul (A) menggelar Seminar Internasional.
Adapun tema yang diangkat pada seminar internasional ini, yaitu Problems of Islamic Family Law in Europe atau Problematika Hukum Keluarga Islam di Eropa pada Kamis 25 Mei 2023 lalu di Aula Pascasarjana Kampus 1 UIN Mataram.
Hadir sebagai pembicara, Prof. Dr. Ahmad Jaballah-Guru Besar di Islamic Institute of European Science Humaines (IESH), Paris, Perancis dan Prof. Dr. H.L. Supriadi bin Mujib, Kaprodi dan Guru Besar HKI Pascasarjana UIN Mataram.
Adapun Dr. Lalu Muhammad Nurul Wathoni-Sekprodi HKI Pascasarjana UIN Mataram sebagai moderator. Turut hadir pula dalam acara itu Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag selaku Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, M.A., Direktur Pascasarjana UIN Mataram.
Kemudian Dr. Jumarim, MH. Dekan FTK UIN Mataram, Prof. Dr. Hj. Atun Wardatun, MA.,Ph.D Kepala LP2M, para Kaprodi di lingkungan Pascasarjana UIN Mataram, para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram.
Sebagai tuan rumah, Direktur Pascasarjana UIN Mataram Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, M.A.,
menyampaikan selamat datang kepada pembicara dari Paris, Prof. Ahmad Jaballah yang secara khusus menyempatkan diri untuk mengunjungi Lombok dan menyampaikan materi tentang HKI di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus.
“Ini adalah kesempatan emas bagi civitas akademika Pascasarjana UIN Mataram untuk bertukar pikiran dan membangun kerjasama akademik lebih baik dan konrkit dengan IESH Paris, Perancis,” tutur Direktur Pascasarjana UIN Mataram dalam sambutannya.
Seperti biasa, dikesempatan itu pula Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, M.A., juga nampak selalu berhasil menyegarkan suasana dengan joke-joke cerdasnya. Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir, M.Ag.
Sebelum membuka secara resmi kegiatan itu, Prof Masnun Tahir yang juga dosen hombase S2 HKI menyatakan bahwa Kerjasama UIN Mataram dan IESH sudah terjalin lama. Dan acara hari ini adalah bukti bahwa kerjasama itu berjalan dengan baik.
Paparan soal hukum keluarga diberbagai belahan dunia menjadi inti sambutan Rektor sebagai opening remark seminar internasional. Pandangan Prof Masnun terpantik oleh pertanyaan apa saja yang berubah (ats-tsawabit) dan yang berubah (al-mutagayyirat) diranah HKI, baik di Indonesia maupun di Perancis. “Inilah yang harus didalami, dikritisi, dan diberi penekanan dalam acara ini,” kata Prof Masnun Tahir.
Gayung bersambut, Prof. Ahmad Jaballah memulai pembicaraan dengan kondisi keluarga di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus. Menurut dia, keluarga di Eropa mengalami guncangan hebat karena ditarik begitu jauh oleh berbagai perkembangan.
Termasuk pemikiran yang mengusung kebebasan manusia untuk mengatur keluarga. Keluarga tidak melulu berarti kontrak atau akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga dalam perkawinan, tetapi bisa juga antar dua pihak yang sama jenis : antar laki-laki saja atau perempuan saja.
Yang tidak berubah (ats-tsawabit) dari HKI dalam konteks ini adalah pernikahan harus antar laki-laki dan perempuan. Dalam konteks perbandingan HKI di Indonesia dan Perancis, kedua pembicara sepakat bahwa HKI di kedua negara memiliki persamaan dan perbedaan.
Kedua negara adalah negara demokrasi berbentuk republik konstitusional. Bedanya, di Perancis, kata dia, negara sama sekali tidak boleh masuk ke ranah agama. Konsepnya disebut laicitée. Sehingga pernikahan Muslim di Eropa berbasis komunitas Muslim yang dibimbing oleh majlis fatwa ulama Eropa untuk memastikan keterpenuhan syarat dan rukun nikahnya.
Yakni untuk kemudian dilakukan akadnya secara legal sesuai hukum perdata yang berlaku di Perancis. Berbeda halnya dengan di Indonesia yang melibatkan unsur negara mulai dari kepala dusun dan KUA untuk akad nikah dan pengadilan agama untuk urusan perceraian, pencatatan dan soal-soal HKI yang lain.
Problematika HKI memang selalu menarik dibahas karena keluarga adalah jembatan penghubung individu dan masyarakat. “Individu dan masyarakat akan baik jika keluarga baik,” demikian ungkap Prof Jaballah. Hal yang sangat menantang terutama di Eropa karena dialektika prinsip-prinsip Islam dan laicitée yang terus berlangsung di tengah masyarakat. (red)
