KETERANGAN FOTO DARI KIRI : Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa yang kini terpilih kembali untuk periode keduanya ke Senayan, H. Johan Rosihan, ST dan Ketua Tim Pemenangan Johan Rosihan se-Pulau Sumbawa, Amrullah, M.M.Inov. (Ist)
KETERANGAN FOTO DARI KIRI : Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa yang kini terpilih kembali untuk periode keduanya ke Senayan, H. Johan Rosihan, ST dan Ketua Tim Pemenangan Johan Rosihan se-Pulau Sumbawa, Amrullah, M.M.Inov. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni H. Johan Rosihan, ST dipastikan melenggang ke Senayan untuk periode keduanya.

Ini setelah adanya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Selasa malam (21/05/2024) sekitar pukul 23.59 Wita. Dimana pihak MK menolak seluruh gugatan pemohon.

Artinya, putusan MK bersifat final. Putusan itu didasari Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Johan Rosihan se-Pulau Sumbawa, Amrullah, M.M.Inov.

“Setelah pembacaan putusan sidang MK tadi malam, alhamdulillah MK memutuskan bahwa permohonan pemohon itu tidak dapat diterima,” ujar pria yang akrab disapa dengan panggilan Amru ini.

“Sehingga dengan sendirinya, beliau Bapak Haji Johan Rosihan memenangkan perkara di MK,” sambungnya kepada NUSRAMEDIA, Rabu 22 Mei 2024 saat dihubungi via telepon seluler.

Ditegaskannya, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Pulau Sumbawa. Begitupun para tim Johan Rosihan yang dinilai telah bekerja sangat keras sedari awal hingga akhir.

Baca Juga:  Penjelasan Gubernur NTB Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025

“Kami memaknai, ini adalah kemenangan sesungguhnya masyarakat Pulau Sumbawa. Jadi tak luput dan tak ada hentinya kami mengucapkan syukur atas putusan (MK) ini,” ucapnya.

“Dan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta tim (Johan Rosihan) se-Pulau Sumbawa,” ucap Amrullah lagi mewakili Johan Rosihan.

Menurut dia, dengan adanya putusan resmi MK RI maka tuntas sudah segala persoalan sekaligus menjadi jawaban atas segala tanda tanya besar ditengah masyarakat selama ini.

“Tuntas sudah apa yang menjadi keraguan ditengah masyarakat, beliau Bapak Haji Johan Rosihan secara resmi baik melalui KPU maupun dengan putusan MK bersifat final,” tegas Amrullah.

Amanah yang diberikan masyarakat Pulau Sumbawa kepada Johan Rosihan ini, lebih lanjut dikatakan Amrullah, tentunya akan menjadi tanggungjawab moril pihaknya kepada masyarakat.

Baca Juga:  Anggota DPR RI asal NTB Mori Hanafi Soroti Kenaikan Tarif Tol : Banyak Ruas Belum Penuhi SPM

Mengingat seluruh persoalan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di MK telah tuntas, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kompak utuh bersatu.

“Tidak ada lagi persoalan, semua sudah jelas dan tuntas. Sekarang, mari kita bersama-sama saling bahu membahu membangun Pulau Sumbawa yang lebih baik kedepan,” demikian Amrullah.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan soal PHPU Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa. beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pihak pemohon menduga ada kekeliruan dalam hasil perolehan suara yang diraih oleh PKS. Namun setelah di sidangkan ditingkat MK, semuanya menjadi jelas dan terang benderang.

Dimana MK secara tegas memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak pemohan. Alhasil, Johan Rosihan dipastikan resmi melenggang ke Senayan untuk melanjutkan ikhtiar periode keduanya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Sumbawa Minta Perbaikan Infrastuktur Dasar yang Mendesak

AMAR PUTUSAN (HASIL SIDANG MK)

Mengadili, dalam eksepsi : pertama, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan permohonan Pemohon tidak jelas.

Kemudian, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan (9) Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota,

Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota.

Adapun tiga Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa yang lolos pada Pileg 2024 ini, Hj Mahdalena (PKB), H. Mori Hanafi (NasDem) dan H. Johan Rosihan (PKS). Selamat atas terpilihnya sebagai wakil rakyat Pulau Sumbawa di Senayan. (red)