HEADLINE

Kawasan Labangka Idealnya Jadi Food Estate Berbasis Pangan Lokal

137
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, ST saat diwawancarai awak media di Mataram belum lama ini. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rencana pengembangan kawasan Labangka, Kabupaten Sumbawa menjadi Food Estate untuk wilayah NTB cukup lama tak terdengar lagi.

Sementara secara nasional, tak sedikit pihak yang mengkritisi program tersebut. Terutama Food Estate diluar daerah, lantaran dinilai membabat hutan menjadi kawasan pertanian.

Namun disisi lain, anggota DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan menilai Food Estate Labangka sebenarnya bisa menjadi model pengembangan Food Estate lainnya di Indonesia.

Ini dikarenakan, rencana pengembangan pertanian terintegrasi dikawasan Labangka dengan tidak merusak hutan. Karena sudah berbentuk lahan pertanian sejak awal.

Meski begitu, ia menyarankan agar pengembangan konsep Food Estate semestinya berbasis pangan lokal atau kultur pertanian lokal.

Artinya, komoditas yang ditanam tidak melulu padi atau beras. Karena di daerah tertentu, masyarakat memiliki pangan khas lokal. Di Labangka sendiri, kata Johan, idealnya dikembangkan komoditas jagung dan sapi untuk memenuhi kebutuhan di dalam daerah.

Baca Juga:  TGH Hazmi Optimis Pembahasan Anggaran Daerah Ditangan Pj Gubernur NTB Lancar

“Buatlah di Labangka itu berbasis pangan lokal, ada jagung ada sapi. Dalam konsep Labangka ini saya setuju. Karena itu sebenarnya yang kita tawarkan untuk kita kembangkan,” kata Johan.

“Bukan menyiapkan satu tempat atau satu lahan di Indonesia untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia. Itu menjadi mahal. Sebaiknya bebasis kebutuhan dalam provinsi saja,” sambungnya.

Menurut Legislator PKS kelahiran asal Sumbawa di Senayan itu, di Labangka ada atau tidaknya rencana pengembangan Food Estate, kawasan itu sudah ditanami jagung dan pemeliharaan sapi.

Sehingga konsep tersebut jika ingin dikembangkan menjadi program khusus seperti Food Estate, tidak boleh keluar dari kultur pertanian yang sudah ada.

Baca Juga:  Bang Zul Bangga MXGP Lombok-Sumbawa Raih Penghargaan Dunia

Rencana Food Estate Labangka hingga saat ini belum berjalan lantaran belum adanya kata sepakat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baik menyangkut penyiapan lahan maupun infrastruktur. Karena kawasan pertanian ini membutuhkan saluran irigasi dan infrastruktur pendukung lainnya.

Menurut Johan, Komisi IV DPR RI mengkritik Program Food Estate seperti yang dijalankan dengan model sekarang, karena tidak cocok di Indonesia yang berbasis kepulauan.

Terlebih masalah pangan tidak hanya ansih tentang stok, sebab pilar yang lain juga mempengaruhi seperti distribusi dan keterjangkauan harga.

Jika pun program ini berhasil, misalnya NTB memiliki stok pangan berupa beras, jagung dan daging dengan jumlah yang melimpah, maka stok pangan tersebut harus didistribusikan ke luar daerah.

Baca Juga:  NTB Loloskan 29 Cabor ke PON 2024

Ada biaya distribusi disana, maka besar kemungkinan harga komoditas tersebut menjadi tinggi. Food Estate adalah kawasan terintegrasi pertanian secara umum.

Outputnya adalah kemandirian menghasilkan produk. Kegiatan hulu hilir dilakukan dalam satu kawasan. Syarat Food Estate adalah memiliki 10.000 hektar lahan pertanian.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov NTB menyatakan bahwa Food Estate Labangka sudah dikonsep terintegrasi peternakan. Dimana telah dimasukkan oleh Kementerian Pertanian ke Bappenas sebagai salah satu usulan untuk diwujudkan.

Dalam konsepnya, Food Estate ini terintegrasi peternakan ruminansia. Dimana lima desa akan mendapatkan bantuan sekitar 2.500 ekor sapi.

Masing-masing satu desa 500 ekor. Sapi-sapi ini adalah sapi penggemukan (potong) dan sapi untuk pembibitan. Namun sejauh ini rencana tersebut belum terwujud. (red) 

Artikel sebelumyaPKS NTB Tegak Lurus dengan Sikap DPP Tetap Dukung Anies Capres
Artikel berikutnyaKetua Insan Muda Demokrat Indonesia NTB Sayangkan Sikap Anies dan Surya Paloh