Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama (RDP) Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. (Ist)
Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama (RDP) Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama (RDP) Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekertaris Komisi IV, Sukiman, k, S.Pd.i.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Sumbawa menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pondok Pesantren. “Setelah kami menggelar rapat dengar pendapat dengan kementerian agama dan mendengar aspirasi dari mereka,” katanya.

“Maka kami berinisiatif untuk melahirkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan keberadaan pondok pesantren di kabupaten Sumbawa,” sambung Sukiman selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Dukung Pemda Optimalkan PAD, Fraksi ABNR DPRD NTB Sampaikan Sejumlah Pandangan Strategis

Saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pondok pesantren, maka berdasarkan hal itu komisi IV berinisiatif untuk merancang Perda terkait dengan Pondok Pesantren.

Demikian perlu dilakukan agar pondok pesantren mendapatkan kepastian secara hukum, sehingga jika sudah ada payung hukum maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membantu pondok pesantren yakni melalui peraturan daerah.

”Jika sudah ada payung hukum, maka Pemda mempunyai kewajiban untuk membantu pondok pesantren yang akan diatur dalam peraturan daerah dan hal ini insya Allah akan di inisiasi oleh Komisi IV DPRD Sumbawa,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  PMI Dea Malela Gelar Iftar Jama’i dan Haflah Tilawatil Qur’an, Perkuat Syiar Islam di Sumbawa