
NUSRAMEDIA.COM — Badan Khusus P3K dan Honorer PGRI Kabupaten Sumbawa mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer kategori R2 dan R3. Hal ini disampaikan oleh Henny Handayati, S.Pd., Ketua Badan Khusus P3K dan Honorer PGRI Kabupaten Sumbawa, dalam hearing yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hearing tersebut bertujuan untuk menanyakan status R2 dan R3 yang berkaitan dengan PermenPAN nomor 16, termasuk kapan penyelesaiannya, mekanisme yang akan diterapkan, serta upah dan kesejahteraan yang akan diterima. Para tenaga honorer yang berstatus R2 dan R3 merupakan peserta tes P3K tahun 2024 yang tidak mendapatkan formasi. Oleh karena itu, mereka masih berstatus tenaga honorer.
Henny mengungkapkan kekhawatirannya atas masa pengabdian para tenaga honorer tersebut, yang bahkan mencapai 19 hingga 21 tahun. “Masa pengabdian mereka sudah maksimal,” ujarnya. Pihaknya berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer tersebut dan menghapus status honorer sepenuhnya. PermenPAN diharapkan menjadi langkah awal untuk mengubah status honorer menjadi P3K, meskipun hanya paruh waktu. “Yang penting jelas dan pelaksanaannya disegerakan,” tegas Henny.
Para tenaga honorer menyatakan kesediaan mereka menerima status P3K paruh waktu asalkan ada kepastian dan prosesnya dipercepat.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Faesal,S.AP.,M.M.Inov yang memimpin hearing tersebut menyebutkan, DPRD Sumbawa telah menyimpulkan dan merekomendasikan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga Non ASN melalui berbagai skenario Kebijakan termasuk dikeluarkannya Permenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Kemudian terhadap masukan, harapan yang disampaikan tenaga Non ASN baik yang masuk Kategori R2, R3 maupun R4 akan terus diperjuangkan bersama agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan bersama. Rekomendasi selanjutnya, Komisi l DPRD Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait akan berupaya untuk menindaklanjuti dengan kembali melakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat, baik di DPR RI, Kemenpan RB maupun BKN serta Mendagri, untuk bersama sama memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga Non ASN agar dapat diberikan Kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga ASN di Kabupaten Sumbawa. (red)
