Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 2 Maret 2026 di ruang komisi setempat.

Ini guna membahas persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menerima paspor dari pihak imigrasi tanpa adanya pemberitahuan kepada perusahaan (PT) penempatan yang akan memberangkatkan mereka.

RDP tersebut turut menghadirkan sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, sebagai langkah mencari kejelasan atas prosedur yang dinilai belum berjalan optimal.

Soroti Potensi Lemahnya Koordinasi

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa Tegaskan : Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

Dalam pembahasan, Komisi IV DPRD menyoroti potensi lemahnya koordinasi antarinstansi yang dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Ketidaksinkronan data antara imigrasi, dinas tenaga kerja, dan perusahaan penempatan dinilai berisiko membuka celah keberangkatan nonprosedural.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov menegaskan bahwa proses penerbitan dan penyerahan paspor kepada CPMI harus tetap mengacu pada mekanisme resmi serta terintegrasi dengan data perusahaan penempatan.

“Setiap tahapan harus sesuai prosedur dan saling terhubung antar instansi. Jangan sampai ada celah yang justru merugikan CPMI itu sendiri,” tegas pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbawa itu di dalam forum RDP.

Baca Juga:  Dari Produksi ke Transformasi: Kebangkitan Kelautan dan Perikanan NTB di Tahun Pertama Iqbal-Dinda

Cegah Keberangkatan Nonprosedural

Menurut Takdir, integrasi sistem sangat penting untuk mencegah keberangkatan nonprosedural, penyalahgunaan dokumen, maupun risiko penempatan kerja yang tidak sesuai kontrak.

Komisi IV menilai, tanpa pengawasan dan koordinasi yang baik, potensi masalah di negara tujuan kerja bisa semakin besar. Terutama jika data penempatan tidak sinkron sejak awal proses administrasi.

■ Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

Melalui RDP tersebut, DPRD Sumbawa mendorong adanya perbaikan sistem koordinasi serta penguatan pengawasan lintas lembaga. Transparansi dan keterbukaan informasi antar instansi dinilai menjadi kunci utama.

Baca Juga:  Empat Desa Berdaya di Sumbawa dapat Bantuan

Yakni dalam menjamin perlindungan pekerja migran. Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa juga meminta seluruh pihak terkait memastikan setiap tahapan penempatan CPMI berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi CPMI asal Sumbawa, mulai dari tahap administrasi, pelatihan, hingga proses keberangkatan ke negara tujuan,” pungkasnya. (*)