Beranda HEADLINE Mayoritas Fraksi di DPRD NTB Menolak, Interpelasi DAK Terancam Kandas

Mayoritas Fraksi di DPRD NTB Menolak, Interpelasi DAK Terancam Kandas

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Yek Agil. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat nampaknya menolak menggunakan hak interpelasi soal Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Pernyataan sikap sejumlah fraksi ini ditunjukkan secara resmi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB terkait Usulan Penggunaan Hak Interpelasi DAK, Rabu 23 April 2025 kemarin.

Diketahui bersama, sebelumnya sejumlah anggota dewan di Udayana mengusulkan agar menggunakan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK tahun anggaran 2024.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya sejumlah fraksi memberikan pandangan sebagai pernyataan sikap. Menurut Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil, bahwa dari 8 fraksi, 5 diantaranya menolak.

Baca Juga:  Aksi Blokade Pelabuhan Poto Tano, Johan Rosihan : Peringatan Bagi Pemerintah Pusat

“Dari delapan fraksi itu, lima menolak, satu abstain dan dua menyetujui,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat usai memimpin jalannya Rapat Paripurna, kemarin.

Adapun fraksi yang menolak. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi ABNR (Amanat Bintang Nurani Rakyat). Kemudian dua lainnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPR (Persatuan Perjuangan Restorasi) menyetujui.

Sedangkan Fraksi Golkar, memilih untuk abstain. Yek Agil menjelaskan, semua fraksi diberikan ruang hak untuk menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa seluruh fraksi memiliki otonomi masing-masing dan tak boleh diintervensi oleh pimpinan dewan.

Baca Juga:  Dewan Norvie Aperiansyani Apresiasi Peluncuran Kartu Sumbawa Barat Maju

Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika politik yang sehat dan harus dihargai. “Tentunya semua fraksi yang ada di DPRD itu punya otonomi tersendiri dan tidak boleh diintervensi oleh pimpinan DPRD NTB,” kata Yek Agil.

Selanjutnya, keputusan akhir mengenai pandangan fraksi akan ditentukan dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Senin 5 Mei 2025. Yek Agil menjelaskan bahwa mekanisme voting akan digunakan untuk menentukan kelanjutan interpelasi.

Ini lantaran pandangan fraksi yang disampaikan sebelumnya belum merupakan keputusan final. “Tentunya akan divotting. Karena tadi kan hanya pandangan fraksi. Karena nantinya diselesaikan melalui mekanisme votting,” jelasnya.

Baca Juga:  KONI Sumbawa Lakukan Verfikasi Cabor

Menanggapi tudingan bahwa DPRD NTB terkesan “ompong”, Yek Agil membantah keras anggapan tersebut. Ia menilai bahwa masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan berdasarkan pertimbangan matang dan pendekatan saintifik.

“Jadi tidak ada yang dikatakan pandangan A lebih bagus dari pandangan B. Semua memiliki pandangan-pandangan yang kuat dan tentu ini yang kita hargai dinamika politik yang ada di DPRD NTB,” pungkas Yek Agil. (red)