Beranda HEADLINE Tegas Tolak Interpelasi, Fraksi Gerindra NTB Sampaikan Sejumlah Pandangan

Tegas Tolak Interpelasi, Fraksi Gerindra NTB Sampaikan Sejumlah Pandangan

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sudirsah Sujanto. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Setelah melalui proses kajian panjang dan pertimbangan matang, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB dengan tegas menyatakan sikapnya secara resmi.

Ini berkaitan dengan usulan penggunaan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB soal kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Menyikapi persoalan ini, menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, bahwa sikap fraksinya sudah sangat tegas dan jelas. “Sikap kami sudah jelas,” ujarnya, Kamis (24/04/2025).

“Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB menolak usulan (penggunaan) hak interpelasi terhadap pengelolaan DAK,” tegas Legislator Udayana jebolan Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara tersebut.

Dijelaskan, penolakan yang disampaikan pihaknya itu bukan tanpa alasan. Melainkan, kata Sudirsah Sujanto, telah melalui proses kajian panjang dan pertimbangan yang sangat matang.

Hal ini pun telah disampaikannya secara resmi pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda fokus Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Usulan Penggunaan Hak Interpelasi DAK 2024, Rabu (23/04/2025) kemarin.

Baca Juga:  Aksi Blokade Pelabuhan Poto Tano, Johan Rosihan : Peringatan Bagi Pemerintah Pusat

Seperti disampaikan sebelumnya, pihaknya berpandangan bahwa pengelolaan DAK dilakukan dengan skema Matching Grants dan Specific Grants yang merupakan bagian dari kewenangan kementerian keuangan.

“Dalam konteks evaluasi dan pengawasan, mekanisme pemeriksaan atas pengelolaan SAK telah diatur secara spesifik dalam Pasal 63 Permenkeu RI Nomor : 25/2024 tentang pengelolaan DAK Fisik (BN.2024 (229),” jelasnya.

Berdasarkan prinsip Lex Specialis Systematis, kembali ditegaskan Sudirsah Sujanto, kewenangan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan DAK berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan pemerintah daerah menjadi dasar utama dan sah secara hukum dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi permasalahan dalam pengelolaan DAK,” terangnya.

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Kementan dan Bapanas Lakukan Evaluasi Menyeluruh

“Maka setiap langlah yang diambil, seharusnya berpedoman pada hasil pemeriksaan tersebut agar tidak keluar dari kerangka hukum dan kewenangan yang berlaku,” tambah pria yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.

Kendati DPRD dapat berperan dalam pengelolaan DAK, menurut Sudirsah Sujanto, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dam kebijakan pemerintah pusat. Namun intervensi DPRD terhadap pengelolaan DAK juga memiliki batasan-batasan tertentu.

Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra NTB itupun lantas mencontohkan beberapa batasan intervensi yang dimaksud. Pertama, pengelolaan DAK harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, kata Sudirsah Sujanto, yakni undang-undang Nompr : 23/2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor : 55/2005 tentang Dana Perimbangan.

“Kedua, pengelolaan DAK juga harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Termasuk prioritas pembangunan nasional dan strategi pembangunan daerah,” paparnya.

Baca Juga:  Johan Rosihan Tekankan Pentingnya 4 Pilar MPR RI Bagi Perempuan Siaga

“Maka dari itu, dengan pertimbangan yuridis tersebut, Fraksi Gerindra DPRD NTB menyatakan menolak usulan (penggunaan) hak interpelasi pengelolaan DAK,” tegasnya lagi.

Penolakan yang disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB itu, juga dibarengi dengan sejumlah catatan. “Pertama, Fraksi Gerindra mendukung APH dalam menjalankan proses hukum tehadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK dilingkungan Dinas Dikbud NTB,” katanya.

“Kedua, fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan DAK di masa mendatang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas serta berpegang pada asas good governance,” terang Sudirsah Sujanto.

Adapun point ketiga, lebih lanjut dikatakannya, bahwa Fraksi Gerindra NTB juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. “Agar proses alokasi dan pemanfaatan DAK benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)