
NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dengan tegas angkat suara menyatakan sikapnya secara resmi.

Ini berkaitan dengan adanya usulan sejumlah anggota dewan agar menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Setelah melalui proses kajian internal dan mendengarkan pandangan dari berbagai elemen, F-PKS DPRD NTB menyampaikan pandangan umumnya secara resmi, Rabu (23/04/2024).
Fraksi PKS melalui Juru Bicaranya Muhannan Mu’min Mushonnaf di Rapat Paripurna kemarin mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian melalui mekanisme pengawasan reguler.
“Fraksi PKS tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan konstruktif terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan DAK,” ujarnya.
“Namun demikian, kami menilai bahwa dinamika ini lebih tepat ditangani melalui mekanisme reguler yang telah tersedia di DPRD, yakni melalui komisi-komisi terkait dan alat kelengkapan dewan lainnya, tanpa harus menempuh jalur interpelasi yang cenderung bersifat politis,” imbuhnya.
Kedua, Fraksi PKS DPRD NTB mendorong agar lebih menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan. “Dalam konteks pembangunan daerah yang tengah berlangsung, Fraksi PKS menilai bahwa penggunaan hak interpelasi pada momentum saat ini tidak produktif secara politik,” kata Muhannan Mu’min Mushonnaf.
“Dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan serta efektivitas program-program pembangunan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi, membangun komunikasi yang sehat, serta memperkuat fungsi pengawasan secara elegan dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Adapun point ketiga, Muhannan Mu’min Mushonnaf menegaskan, bahwa Fraksi PKS secara resmi menolak penggunaan hak interpelasi.
“Fraksi PKS berpandangan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen politik yang sebaiknya digunakan secara cermat, tepat waktu, dan dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Sambirang Ahmadi selaku Anggota Fraksi PKS DPRD NTB yang dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025) juga membenarkan perihal tersebut. Menurut dia, sikap F-PKS sudah sangat jelas melalui pandangan dan pertimbangannya.
“Saya rasa sikap kami sudah jelas. Dan itu sesuai seperti yang disampaikan Fraksi PKS melalui Juru Bicaranya Pak Muhannan Mu’min Mushonnaf kemarin di Rapat Paripurna,” kata Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB tersebut kepada NUSRAMEDIA.
Dipertegas oleh pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB itu, F-PKS menilai bahwa mekanisme dialog dan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah daerah masih sangat memungkinkan untuk dilakukan melalui forum-forum internal DPRD, seperti rapat komisi, rapat kerja dengan OPD, maupun pembahasan di Badan Anggaran.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak penggunaan hak interpelasi yang menurut kami belum mendesak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik yang tidak produktif,” demikian singkat Sambirang Ahmadi. (red)
