NUSRAMEDIA.COM — Guna melakukan kroscek efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang dihasilkan 10 tahun terakhir, Bapemperda DPRD NTB berencana akan membentuk tim khusus.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Akhdiansyah kepada wartawan diruang kerjanya.
“Ada formula yang kita siapkan untuk mengevaluasi pelaksanaan perda selama 10 tahun terakhir ini. Mengukur tingkat efektivitas, efisiensi dan implementasinya di masyarakat,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, perda harus didukung dengan adanya perangkat teknis yang dibuat pemerintah. “Perangkat teknis yang dibuat itu seperti pergub (peraturan gubernur) dan lainnya,” kata Akhdiansyah.
“Hasil evaluasi kami terakhir ini, rata-rata hampir semua perda yang diproduk legislatif 5-6 tahun terakhir ini, Bapemperda tidak pernah mendapatkan tembusan Pergub. Bahkan banyak juga yang tidak ada Pergubnya,” tambahnya.
Oleh karenanya, pria yang kerap disapa Guru To’i ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB guna mengecek perda yang diterbitkan selama 10 tahun terakhir.
“Kita akan koordinasi dengan Biro Hukum. Dari sejumlah perda yang dihasilkan itu, sudah berapa banyak yang sudah dipergubkan,” kata Legislator Udayana asal Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima tersebut.
“Efektivitas, implementasinya seperti apa. Kalau sekiranya perda itu tidak efektif, maka (perda itu) kita rekomendasikan dicabut saja berdasarkan kajian tim yang dibentuk Bapemperda nanti,” sambung Guru To’i.
Langkah evaluasi yang dilakukan tersebut, lebih lanjut dikatakannya, sekaligus akan mengecek berapa banyak perda yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir. Terlebih yang tidak sesuai lagi dengan UU terbaru.
Yakni, kata pria yang juga akrab disapa Yongki tersebut, seperti UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. “Harus disesuaikan dan direvisi. Atau bahkan kita rekomendasikan untuk dicabut,” demikian Akhdiansyah. (red)