PEMERINTAHAN

DPRD Sumbawa Belajar ke Lombok Barat Soal Penetapan Batas Desa

163
Rombongan DPRD Sumbawa melalui Komisi I melakukan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Barat pada Rabu 14 Juni 2023. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rombongan DPRD Sumbawa melalui Komisi I melakukan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Barat pada Rabu 14 Juni 2023.

Mereka belajar dari keberhasilan Lombok Barat terkait penetapan batas desa. Hadir dalam rombongan Komisi I DPRD Sumbawa, yakni Abdul Rafiq selaku Ketua DPRD Sumbawa.

Adapun hadir dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa. Dikesempatan ini, Ketua DPRD Sumbawa mengungkapkan maksud kedatanganya bersama rombongan.

Yakni DPRD Sumbawa ingin belajar dengan DPRD Lombok Barat soal penetapan batas desa. “Kami lihat DPRD Lombok Barat cukup berhasil dalam bermitra dengan Pemerintah Daerah,” kata Abdul Rafiq.

“Dalam hal pemajuan desa dan salah satunya adalah penetapan batas desa. Karena bagaimanapun terkait dengan penetapan batas desa ketika kita tidak serius menyikapinya akan timbul gejolak-gejolak ditengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.

Agar dampak dari sebuah pemekaran desa berhasil, kata dia, inilah yang akan didalami. Termasuk juga bagaimana peran DPRD Lombok Barat dalam hal bermitra membagun sinergi dengan pemerintah daerah.

“Apakah bisa dianggarkan lewat APBD, sehingga jawaban dan apa yang menjadi hasil pertemuan pada hari ini (kemarin) bisa kami informasikan di Kabupaten Sumbawa,” tutur Abduk Rafiq.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat Zulkarnaen didamping para anggota lainnya memberikan sedikit penjelasan. Dimana DPRD harus memahami terlebih dahulu secara regulatif.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Pertanyakan Kejelasan Alokasi 50 Persen DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Termasuk juga strategis dalam menggunakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan agar pemerintah daerah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

“Strategi politiknya dulu yang perlu dilaksanakan. Karena setiap desa memiliki karakter yang berbeda dan motif dalam pelaksanaan pemekaran desa,” sarannya.

“DPRD perlu membaca potensi desa-desa mulai dari persiapan pemekaran lalu dikawal hingga menjadi Perda. Dalam proses itulah perlu banyak berdiskusi dengan Pemda yang melaksanakan,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan mencoba untuk membangun komuniasi baik. “Kami mencoba untuk membangun komunikasi integratif demikian istilahnya,” katanya.

“Artinya mana pihak OPD yang terkait dan memiliki kompetensi dalam mengurusi desa. Seperti misalnya Dinas Pertanian, Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, hingga TAPD,” imbuhnya.

Berbagai pihak itu, masih kata dia, perlu diajak berdiskusi bersama. Agar anggaran untuk pemekaran desa dan penetapan batas desa dapat tersedia.

Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan, agar apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk dalam penetapan batas desa dapat berjalan.

“Kita minta mereka bekerja, jangan sampai eksekutif “tidur”. Kita hanya menawarkan ide dan DPRD mungkin tidak akan mengerjakan hal teknis seperti penetapan batas desa, yang dilakukan adalah kita masukkan di APBD dalam bentuk Anggaran Dana Desa (ADD),” tuturnya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTB Kroscek Sejumlah Kantor Notaris di KSB

“ADD itu memang mayoritas untuk pembangunan internal desa, tapi kalau untuk persiapan pemekaran desa itu kita minta pemerintah kabupaten yang intervensi anggarannya,” lanjutnya.

Jadi, masih kata dia, karena kajian terkait dengan penetapan batas desa, jaringan irigasi, perumahan dan perbatasan teritorialnya itu butuh anggaran.

“Dan pemerintahan desa lah yang mengusulkan kepada Kepala Daerah,” tegasnya. Dalam hal ini juga akan dibuat peta batas desa (Peta Geospasial) yang mungkin cukup mahal biayanya.

Demikian dengan hal lain, misalnya jaringan irigasi dan selama proses ini DPRD tidak mengerjakan hal teknis. Namun perlu dibentuk kelompok atau sebuah group komunikasi integratif yag membahas segala permasalahan batas desa.

“Kita juga menyarankan DPRD, Pemda maupun Desa untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat lain yang berhasil sehingga ada solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Yang penting untuk dipahami, sambung Zulkarnaen, adalah strategi dan taktik penetapan batas desa maupun pemekaran ada seninya. Bagi DPRD, seni itu dalam menyerap aspirasi pembangunan melalui reses.

Apabila desa mau masa depannya cerah atau maju, kata dia, maka setiap anggota DPRD turun ke desa-desa yang mau dimekarkan itu harus dapat mengawal anggaran.

Baca Juga:  Disetujui Jadi Perda, APBD NTB 2024 Ditargetkan Rp6,1 Triliun Lebih

Menurutnya, masyarakat lazimnya sangat menghargai perjuangan dewan dalam membantu pemekaran desanya. Karena dalam pemekaran desa harus membangun.

Antara lainnya seperti kantor, membuat peta, mempelajari peta dan apa potensi desa. Secara kultural atau adat juga menjadi pertimbangan.

Sebagai contoh di sini dulu (Lobar), ungkapnya, dibangun parit sebagai pemisah dua desa dan sekarang tergantung kesepakatan, tipologi daerah masing-masing.

“Apa yang berkembang dalam masyarakat kita tampung semunya, hingga ada solusi untuk masyarakat. Semangat pemekaran desa disamping meningkatkan pelayanan publik juga untuk menambah ADD dari Pusat,” tutupnya.

Atas hal tersebut Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menghimbau dan meminta kepada pemerintah daerah yang hadir untuk menseriusi penetapan batas desa.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas penetapan batas desa ini, sehingga desa dapat memahami dan mengembangkan segala potensi real diwilayah desanya,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syaifullah juga mengamini. “Kami juga menekankan dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk serius melakukan penetapan batas desa yang definitif,” tegasnya.

“Karena sampai saat ini batas tersebut masih samar dan dari desa yang ada di Kabupaten sumbawa belum ada yang ditetapakan batas definitifnya,” demikian Syaifullah menambahkan. (red) 

Artikel sebelumyaSempat Bercengkrama dengan Kelompok Tani di KSB, Rudhy Mbojo Alokasikan 15 Titik P3-TGAI
Artikel berikutnyaUsai SMPN 4 Sape, Kini Giliran SMPN 1 Palibelo Bima Dibantu HMS