Beranda PEMERINTAHAN Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

NUSRAMEDIA.COM — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Disetujuinya dua Raperda ini ditetapkan secara resmi pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin malam (12/9). Adapun dua Raperda ini, yaitu meliputi Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kemudian yang kedua adalah, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTB yakni Nauvar Furqoni Farinduan didampingi dua Wakil Ketua II dan III yaitu Muzihir dan Yek Agil. Hadir Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mewakili Gubernur NTB. Kemudian Forkopimda NTB dan sejumlah perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB serta tamu undangan lainnya. Sebelum disetujui dan ditetapkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda, pihak Pansus menyampaikan laporannya. Penyampaian laporan Pansus IV yang membahas tentang Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disampaikan melalui Juru Bicaranya yaitu Multazam.

Sedangkan Pansus V yang membahas Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disampaikan oleh Lalu Budi Suryata. Secara umum, tiap pansus melalui juru bicaranya mengungkapkan, bahwa kedua raperda tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan bersama serta menggandeng pihak terkait. Bahkan pihak Pansus juga telah melakukan serangkaian kunjungan kerja dalam memastikan segala sesuatunya. Dengan harapan, dua Raperda dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, khususnya di NTB.

Sekretaris DPRD NTB, Mahdi membacakan secara resmi keputusan DPRD NTB terkait persetujuan dua Raperda menjadi Perda. “Keputusan DPRD NTB memutuskan, menyetujui dan menetapkan dua Raperda prakarsa DPRD NTB menjadi Perda,” tegasnya. Kedua Perda tersebut, sambungnya, mulai berlaku sesuai keputusan dan waktu yang ditetapkan. “Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) NTB menambahkan. “Apakah bisa disetujui?,” tanya Pimpinan, “Setuju,” ucap para anggota sembari dibarengi ketokan palu resmi pimpinan Rapat Paripurna.

Sementara itu, Gubernur diwakili Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyampaikan, dengan adanya dua perda tersebut akan menambah payung hukum dalam melaksanakan pembinaan dan pembangunan di NTB. Terlebih perlindungan, pembinaan, pemberdayaan demi kebaikan masyarakat dan daerah NTB. “Saya menyampaikan penghargaan atas komunikasi, koordinasi dan komitmen untuk ikhtiar dalam membangun NTB bersama,” katanya. Oleh karenanya, dia berharap agar dua Perda tersebut benar-benar bisa berfungsi untuk memajukan daerah serta memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat NTB. “Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB, khususnya kepada Pansus atas ide dan gagasannya,” demikian Sekda NTB. (red)