NUSRAMEDIA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB menggelar rapat koordinasi (rakor) Optimalisasi Peredaran Rokok Ilegal Berbasis Aplikasi (Disingkat OPRIBA, Red) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rakor tersebut berlangsung tepatnya di Mandalika Ballroom, Hotel Astoria Mataram pada Senin (4/7) kemarin. Giat itu dibuka langsung secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.
Hadir pula pihak Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Bali dan seluruh Kasat Pol PP se-NTB. Bahkan turut pula diikuti oleh pihak Polda NTB serta beberapa Biro Setda NTB.
Kasat Pol PP NTB, Najamuddin Amy mengungkapkan, bahwa dalam rakor itu ia mengajak pihak satuan tugas (satgas) untuk terus kompak dan memperkuat sinergitas dalam berkolaborasi.
Terutama, kata pria yangbakrab disapa Doktor Najam itu, dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Terlebih soal peredaran rokok tanpa cukai.
“Dalam rangka rapat koordinasi itu, saya mengajak kita semua untuk memperkuat sinergitas antar lembaga dan tetap selalu kompak dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.
“Terutama peredaran rokok tanpa cukai,” tambah pria kelahiran asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikenal santun dan ramah tersebut, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/7) di Mataram.
Diungkapkan mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB itu, bahwa dalam Rakor Satgas Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu melahirkan lima (5) rekomendasi.
Ini, sambung Doktor Najam, berdasarkan hasil kesepakatan yang terjalin masing-masing Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten/Kota, Ditjen Bea Cukai serta perwakilan dari Bappeda NTB.
Pertama, sebut dia, menyepakati program dan kegiatan prioritas serta indikator kinerja yang dibarengi target maupun kebutuhan pendanaan yang telah diselaraskan dengan usulan kegiatan prioritas dari forum perangkat daerah provinsi.
“Kedua, menyepakati rancangan Renja Perangkat Daerah Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam (lampiran II) berita acara,” kata mantan Karo Humas dan Protokol Setda NTB tersebut.
“Ketiga, menyepakati daftar usulan program dan kegiatan lintas perangkat daerah dan lintas wilayah sebagaimana tercantum dalam (lampiran III) berita acara,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Doktor Najam, adapun point keempat, yakni menyepakati berita acara beserta lampirannya (I,II,III) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara hasil kesepakatan Forum Perangkat Daerah Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2022 ini.
“Kelima, berita acara beserta lampirannya dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Renja Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2023,” demikian Najamuddin Amy.
POL PP HARUS ADAPTIF-KOLABORATIF
Sebelumnya, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menekankan, bahwa rakor tersebut sebagai ilmu dan perspektif dalam menekan barang kena cukai ilegal.
Menurut dia, Satpol PP harus punya semangat dan kemampuan untuk mendeteksi situasi serta mengantisipasi oknum yang tidak sejalan dengan peraturan daerah.
Selain itu pula, Sekda NTB juga memberikan pengarahan terkait adaptasi dan kolaborasi antar Pol PP se-NTB untuk berperan aktif dalam mengawal produk hukum daerah sesuai Peraturan Gubernur.
Untuk diketahui, Satpol PP NTB bekerjasama dengan Diskominfotik NTB juga meresmikan Aplikasi SIGOKIL (Sistem Informasi Gempur Rokok Ilegal) adopsi dari SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal) yang dimiliki Kementerian Keuangan.
Kegiatan rakor berlangsung sesuai yang diharapkan. Dimana rekomendasi tersebut juga telah terjalin sebagai tanda komitmen untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya rokok ilegal dapat dimusnahkan terutama di NTB. (red)