
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi NTB secara resmi menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga wakil ketua lainnya, bahkan telah disetujui oleh para anggota dewan pada rapat paripurna, Rabu 17 September 2025 kemarin.
“Kami sepakat (KUA-PPAS APBD 2025),” kata Hajjah Isvie kerap Ketua DPRD Provinsi NTB itu disapa. Sementara Gubernur NTB, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dinamika pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Adanya perbedaan pendapat dan cara pandang telah kita musyawarahkan dengan baik hingga mencapai mufakat. Tim eksekutif dan legislatif telah bekerja maksimal untuk meraih solusi terbaik,” ujar Lalu Muhamad Iqbal.
Menurut dia, kesepakatan ini membawa angin segar bagi fiskal daerah. Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditargetkan naik menjadi Rp6,48 triliun, meningkat 2,52 persen dibandingkan APBD Murni 2025 sebesar Rp6,33 triliun.
Kenaikan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak 11,90 persen, dari Rp2,51 triliun menjadi Rp2,80 triliun. Belanja daerah juga direncanakan bertambah 4,24 persen dibandingkan APBD Murni.
Sementara itu, defisit pada pendapatan transfer berhasil ditekan hingga turun 3,08%. Untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp6,87 miliar, pembiayaan daerah telah disiapkan sehingga postur anggaran tetap berimbang.
Orang nomor satu di NTB itupun menegaskan bahwa, struktur APBD Perubahan ini disusun dengan asumsi realistis demi memastikan kesehatan fiskal daerah.
“Pemerintah Provinsi menyampaikan terima kasih atas sikap konstruktif DPRD dalam menyehatkan postur APBD, memastikan tidak ada risiko utang yang terbawa ke tahun anggaran 2026,” tutur Gubernur Lalu Iqbal.
Perubahan anggaran ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dengan tema “Konsolidasi Organisasi Perangkat Daerah dan Peningkatan Sumber Daya untuk Bangkit Bersama Melakukan Akselerasi Pembangunan.”
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mempercepat program pembangunan prioritas serta memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat NTB. (Adv/*)