NUSRAMEDIA.COM — Kabupaten Sumbawa secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir tetap bertengger pada posisi skor tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hasil evaluasi tahun 2023 dirilis secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2023 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si yang didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Apriadi Kusuma, S.STP., MM.Inov menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, posisi Kabupaten Sumbawa berada pada skor 3,3932 yang secara komparatif memiliki gap skor yang cukup signifikan terhadap seluruh Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, eksplisit tertuang secara nasional, Kabupaten Sumbawa masuk sebagai Top 40 yaitu menduduki peringkat 34 nasional dari 414 pemerintah kabupaten seluruh Indonesia.
Pencapaian maturasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa ini, menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pungkas Budi. Dalam hal dinamika evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan ini, menurut Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Apriadi Kusuma, S.STP, MM.Inov selaku sub coordinator kegiatan teknis otonomi daerah, proses penilaian yang dilakukan memang sangat detail dengan melakukan uji petik dan verifikasi mendalam oleh assesor.
“Dan setelah melalui proses penilaian yang ketat dan sangat detil, Alhamdulillah kita menerima pengumuman dan penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) dan Kabupaten Sumbawa mendapat Peringkat 1 di NTB,” pungkas Adi. Tentu ini merupakan kebanggaan bersama, karena Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan tradisi berprestasi dengan tetap berada pada posisi terbaik untuk kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, lebih-lebih dalam 3 tahun terakhir ini dan hal ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track.
Lebih lanjut Kabag Pemerintahan memaparkan, penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Evaluasi Penyelenggaraan (EPPD) ini adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi indikator makro, indikator outcome, indikator output.
Penilaian terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagai gambaran komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan. Hasil penilaian ini akan menjadi spirit dan konfidensi yang sangat tinggi dalam mendorong kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pencapaian skor yang lebih tinggi sehingga Kabupaten Sumbawa lebih kompetitif di antara pemerintah daerah lainnya.
“Selanjutnya dalam tata hubungan kepemerintahan kami akan mengkonsultasikan secara struktural kepada pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati Sumbawa, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut karena bagaimanapun, raihan peringkat tertinggi ini perlu semangat konsistensi dalam mempertahankan dan meningkatnya di masa yang akan datang,” tutup Kabag Pemerintahan. (red)