Beranda PEMERINTAHAN Pilkades Serentak 2022, Tiga Desa Diperkirakan Laksanakan Seleksi Tambahan

Pilkades Serentak 2022, Tiga Desa Diperkirakan Laksanakan Seleksi Tambahan

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Sumbawa, Anhuyas. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Hingga saat ini tercatat ada sekitar 83 orang yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Puluhan pendaftar itu tersebar di 20 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022 se-Kabupaten Sumbawa.

20 desa yang akan menggelar Pilkades ini diantaranya, Desa Serading, Kakiang, Olat Rawa dan Batu Bangka di Kecamatan Moyo Hilir. Kemudian Desa Brang Rea, Mokong dan Lito di Kecamatan Moyo Hulu.

Kemudian Desa Kukin di Kecamatan Moyo Utara, serta Desa Ledang dan Lenangguar di Kecamatan Lenangguar. Selanjutnya Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes, Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano.

Baca Juga:  Disnakertrans Sumbawa Galakkan Program PMI Cerdas

Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, Desa Bale Brang dan Pukat Kecamatan Utan, Desa Tepal Kecamatan Batu Lanteh, Desa Lamenta Kecamatan Empang, Desa Simu Kecamatan Maronge dan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Anhuyas mengatakan, tahapan Pilkades serentak saat ini masih dalam tahap penjaringan dokumen keabsahan dari bakal calon kepala desa.

“Insya Allah masih proses penjaringan oleh panitia. Baik itu penjaringan dokumen keabsahan dari bakal calon kepala desa. Untuk calonnya kurang lebih 83 orang total bakal calon kades,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/9/22).

Baca Juga:  Persiapan Sail to Indonesia 2024 Dimatangkan

Setelah penjaringan dokumen, terang Ucas-akrabnya disapa, maka dilanjutkan dengan seleksi tambahan bagi desa yang memiliki bakal calon kades lebih dari 5 orang. “Kemungkinan ada 3 (desa) yang dilakukan seleksi tambahan, karena calonnya lebih dari 5 yaitu ada Desa Kakiang, Desa Labuhan Jambu dan Desa Mokong,” terangya.

Ucas menjelaskan, seleksi tambahan ini dalam regulasinya yakni berbentuk tes potensi akademik dan atau tes psikologi. Kemudian pelaksana tesnya adalah lembaga independen. “Terkait dengan kemungkinan adanya seleksi tambahan ini nanti kita akan komunikasikan dengan pihak terkait, termasuk dengan memanggil panitia,” pungkasnya. (red) 

Baca Juga:  KemenPAN-RB dan Pemprov Gelar Pemantauan dan Pendampingan Pelaksanaan Pelayanan Publik di NTB