NUSRAMEDIA.COM — Surat Pengantar terkait proses pergantian antar waktu (PAW) dua orang Wakil Ketua DPRD NTB nampaknya telah tuntas. Sebagaimana diungkapkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Subhan Hasan, bahwa surat tersebut telah ditandatangani Gubernur NTB.
Menurut dia, Gubernur telah menyelesaikan seluruh tahapan proses administrasi PAW tersebut ke Kemendagri dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. “Tahapannya sudah selesai, sudah diverifikasi dan divalidasi dokumen dan keasliannya oleh Tim PAW provinsi,” kata Subhan.
Terkait hal ini, sambung dia, semuanya tetap mengacu sesuai PP 12 tahun 2018, dan harus clear and clean ditingkat provinsi. “Mengantisipasi jangan sampai ada penolakan dan itu lebih lama lagi prosesnya,” kata Karo Administrasi Pemerintahan tersebut.
Lebih lanjut ditegaskannya, pada dasarnya tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada. “Prosesnya sudah selesai semua dan dimasukkan ke aplikasi siola Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” tutup Subhan Hasan.
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya DPRD telah menggelar Rapat Paripurna terkait PAW dua orang Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra dan PKS. Yaitu Mori Hanafi yang akan digantikan oleh Nauvar Furqoni Farinduan dari Fraksi Partai Gerindra NTB. Kemudian, Abdul Hadi digantikan oleh Yek Agil dari Fraksi PKS NTB. (red)