
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 3 September 2025. Fokus agenda kali ini, yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah.
Pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran (TA) 2021-2025.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesimpulan akhir, Pansus DPRD Sumbawa menyetujui dua ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda.
Pasalnya, kedua ranperda itu dinilai sangat penting. Terutama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal hingga pemberdayaan petani di Sumbawa.
PENEGASAN PANSUS DPRD SUMBAWA
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD Sumbawa, Zohran menegaskan bahwa terkait ranperda ini telah melalui proses pembahasan dan kajian mendalam. Bahkan pihaknya mengaku telah melakukan study komparasi/konsultasi dengan berbagai pihak.
Pihaknya menyambut baik adanya ranperda tersebut. Pasalnya, ranperda yang diajukan itu untuk mengakomodir penambahan dana hibah dari Program The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (Upland) berupa bantuan keuangan untuk petani bawang merah sebesar Rp400 juta pada 2025.
Menurut dia, tambahan dana itu menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Rp4,705 miliar. Maka dari itu, penambahan penyertaan modal harus diakomodir dan disesuaikan dengan perubahan pasal.
“Penambahan modal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi pada PAD,” terang politisi Partai NasDem yang kerap disapa dengan panggilan Orek itu.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, penunjukan PT BPR NTB sebagai penyalur sudah melalui pertimbangan matang untuk meminimalisir risiko. Dimana dana itu nantinya bakal disalurkan dengan skema kredit perbankan, bukan hibah langsung ke petani.
Oleh karenanya, Pansus DPRD Sumbawa menekankan pentingnya sikap transparansi dengan meminta agar daftar kelompok petani penerima kredit dipublikasikan untuk menghindari tumpang tindih.
Kemudian soal Ranperda kedua, pihaknya mengaku sangat mendukung penuh. Ini lantaran dinilai sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Pansus juga menegaskan, bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi akan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak akan memberatkan.
Pansus juga menyambut baik ikhtiar digitalisasi yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa bersama Bank BNI dan Bank NTB Syariah untuk aplikasi pembayaran digital. Disisi lain, pihaknya juga mengaku sepakat dengan pandangan fraksi untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pansus DPRD mendukung Raperda ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD,” ujar Zohran.
BERIKUT SEJUMLAH CATATAN
Meski demikian, Pansus DPRD Sumbawa memberikan sejumlah catatan penting untuk dapat dijadikan perhatian bersama. “Pansus merekomendasikan beberapa perbaikan substansi,” tegasnya.
Pertama : Pansus meminta agar batasan penetapan NJOP diatur dalam Perda, bukan hanya Peraturan Bupati (Perbup). Pansus juga menyarankan agar kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan yang signifikan.
Kedua : Terkait Pajak Air Tanah: Pansus mendorong pembebasan kepada rumah tangga masyarakat (dikecualikan). Sementara untuk pemungutan pajak dari sumur bor untuk pengusaha kecil dilakukan perhitungan dengan koefisien yang lebih kecil atau ringan seperti yang diatur dalam Perbup No. 63 Tahun 2019.
Ketiga : Pansus menyoroti praktik pungutan parkir liar di tempat yang dikecualikan seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemakaman serta meminta mencantumkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas dalam Perda.
Keempat : Pansus mendorong peningkatan transparansi, digitalisasi, dan pengawasan
ketat terhadap pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk memaksimalkan pendapatan.
Kelima : Untuk optimalisasi PAD. Pansus meminta pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif maupun produktif untuk ditata dan didata kembali termasuk tarif sewanya disesuaikan dengan kondisi terkini melalui penaksiran harga oleh appraisal.
DUA RANPERDA DISETUJUI
Terakhir, pansus menyatakan persetujuan terhadap dua ranperda tersebut untuk ditetapkan oleh DPRD Sumbawa menjadi perda. “Pansus menyetujui dua rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
SUSUNAN PANSUS DPRD SUMBAWA
Ketua Pansus DPRD Sumbawa-Zohran, S.H., Wakil Ketua Pansus-Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. dan Sekretaris Pansus-Gahthan Hanu Cakita. Sedangkan Anggota Pansus meliputi Alen Taryadi, S.H., Syukri H.S., A.Ma., H. Jabir, S.Pd., I. Ketut Sawitra, Bunardi, A.Md.Pi., Andi Rusni, S.E., M.M., Muhammad Tahir, S.H. Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., Syamsul Hidayat, S.E. Abron Ishak, A.Md.Juliansyah, S.E., dan Ahmad Nawawi. (red)