
NUSRAMEDIA.COM — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian hutan terus diperkuat. Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan dukungan penuh.
Yakni terhadap keberadaan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai garda terdepan dalam memerangi illegal logging dan menyelamatkan kawasan hutan di Tana Samawa.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Jarot saat memimpin Rapat Koordinasi Strategis Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (13/5/2026).
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kapolres Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, KPH, hingga anggota Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa. Dalam arahannya, Bupati Jarot menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan sejak 2025 mulai menunjukkan hasil positif.
Bahkan, lanjut dia, mendapat perhatian luas, termasuk dari lembaga nasional maupun internasional. “Banyak investor dan lembaga yang ingin bekerja sama dengan kita,” katanya.
“Bahkan ada yang ingin memberikan penghargaan karena mereka melihat keseriusan kita menjalankan program Sumbawa Hijau Lestari,” sambung Bupati Jarot.
Menurutnya, gerakan perlindungan hutan yang saat ini dijalankan bukan sekadar program seremonial, melainkan gerakan kolektif lintas sektor untuk menyelamatkan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa.
“Teman-teman yang masuk dalam satgas ini akan menjadi sejarah. Apa yang kita lakukan mulai diapresiasi dan ingin dicontoh oleh daerah lain, bahkan mendapat perhatian hingga tingkat internasional,” katanya.
Bupati Jarot juga menyoroti maraknya praktik illegal logging yang selama bertahun-tahun menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan di Sumbawa. Ia mengungkapkan berbagai modus penyalahgunaan izin penebangan yang selama ini terjadi di lapangan.
“Izinnya hanya 2,5 hektar, tetapi kayunya tidak habis-habis. Karena praktiknya menebang di tempat lain. Ini yang sedang kita tertibkan bersama,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan satgas membuat pengawasan hutan kini jauh lebih kuat karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga aktivis lingkungan.
“Sekarang bukan KPH berjalan sendiri. Semua unsur masuk dalam satgas. Kekuatan kita jauh lebih besar. Saya tegaskan, Bupati Sumbawa siap membackup penuh satgas untuk menjaga kelestarian hutan Sumbawa,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM, memaparkan kondisi aktual lahan kritis di Kabupaten Sumbawa.
Dari total luas wilayah sekitar 665 ribu hektar, tercatat lahan sangat kritis mencapai 45.054 hektar atau 6,77 persen, lahan kritis 113.564 hektar atau 17,06 persen, dan lahan potensial kritis mencapai 148.947 hektar atau 22,38 persen.
Sebagai langkah pemulihan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui program “Sumbawa Hijau Lestari” telah melaksanakan 11 putaran kegiatan penanaman pohon melalui Safari Sumbawa Menanam, Gerakan 1 Siswa 1 Pohon, serta penanaman khusus di kawasan konservasi.
Total lebih dari 35 ribu pohon telah ditanam di berbagai wilayah, sementara distribusi bibit mencapai 264.645 batang yang tersebar di 24 kecamatan. Namun demikian, hasil monitoring menunjukkan tingkat keberhasilan hidup tanaman masih berada di angka rata-rata 42 persen.
Rendahnya tingkat keberhasilan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penggunaan herbisida pada lahan jagung, minimnya perawatan pasca tanam, serangan hama, konflik ternak, kondisi tanah berbatu, hingga persaingan cahaya dengan tanaman pertanian.
Untuk memperkuat perlindungan hutan, rakor tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya patroli terpadu bersama TNI-Polri dan KPH, sistem monitoring kawasan hutan secara real-time, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, serta pelibatan masyarakat sebagai mitra perlindungan hutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Bupati terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan dan larangan penggunaan alat berat tanpa izin resmi di kawasan hutan.
Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati Jarot turut memperkenalkan konsep “ATM Sengon”, yakni pola penanaman pohon sengon sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya mendukung rehabilitasi hutan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Menanam pohon bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat. Sengon ini bisa menjadi tabungan hidup masyarakat kita,” pungkasnya. (*)













