
NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Haji Moh. Akri, menegaskan bahwa pihaknya sejak lama telah menaruh perhatian terhadap persoalan PPPK paruh waktu. Bahkan, DPRD telah melakukan audiensi bersama perwakilan PPPK dan merekomendasikan agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog guna menyerap aspirasi para pegawai tersebut.
“Kami di DPRD sudah melakukan audiensi dan mendorong agar ada komunikasi langsung dengan pemerintah provinsi. Ini penting agar aspirasi teman-teman PPPK paruh waktu dapat tersampaikan,” ujar Akri kepada wartawan di Mataram.
Menurutnya, status PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang muncul sebagai dampak dari proses pengangkatan PPPK sebelumnya. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kategori paruh waktu menjadi solusi sementara bagi tenaga yang belum terakomodasi secara penuh.
Meski demikian, Akri menilai pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin. Ia menyoroti kondisi tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah yang disebut hanya menerima gaji sekitar Rp200 ribu per bulan.
“Kondisi ini tentu memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai berdampak pada meningkatnya pengangguran maupun menurunnya kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dari hasil audiensi yang dilakukan DPRD, sekitar 200 PPPK paruh waktu mengusulkan agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh. Selain itu, terdapat sekitar 500 tenaga kerja yang dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akri menjelaskan bahwa sebagian PPPK memang telah diangkat, namun persoalan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Ia menilai skema penggajian perlu diatur lebih jelas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena implementasinya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 disebut menjadi tantangan tersendiri. Namun demikian, DPRD menilai pemerintah daerah masih memiliki ruang melalui politik anggaran untuk tetap memperhatikan nasib PPPK paruh waktu.
“Efisiensi tidak berarti semua harus dipangkas. Harus ada celah kebijakan yang bisa dimanfaatkan agar kesejahteraan PPPK tetap diperhatikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah mencari formulasi terbaik, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran guna meningkatkan penghasilan PPPK paruh waktu dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Di akhir pernyataannya, Akri mengimbau para PPPK paruh waktu untuk tetap semangat menjalankan tugas dan memahami kondisi fiskal daerah saat ini, sembari berharap solusi terbaik segera ditemukan pemerintah.
“Kami berharap teman-teman PPPK tetap bekerja dengan penuh semangat. Ini adalah bentuk pengabdian kepada negara, dan pemerintah sedang berupaya mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (*)













