Kepala Dislutkan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Sumbawa menegaskan bahwa larangan pengiriman benih lobster hanya berlaku untuk tujuan luar negeri, bukan untuk kebutuhan budidaya di dalam negeri.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024. Kepala Dislutkan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa segala bentuk pengiriman benih ke luar negeri dipastikan ilegal.

Ini apabila tidak dilengkapi dokumen resmi. “Yang tidak boleh itu ke luar negeri. Kalau ada kejadian, bisa dipastikan ilegal karena kami tidak akan pernah mengeluarkan surat keterangan asal (SKA),” tegasnya.

Koordinasi Ketat Sebelum Penerbitan SKA

Dislutkan Sumbawa memastikan akan melakukan pengawasan ekstra terhadap distribusi benih lobster. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

Baca Juga:  Tak Ikuti Tren Daerah Lain, Sumbawa Pertahankan Sistem WFO

Sebelum SKA diterbitkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan daerah tujuan untuk memastikan validitas permintaan. “Misalnya ada permintaan dari Lombok Timur, kami akan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya sebelum SKA diterbitkan,” jelas Hidayat.

Puluhan Kelompok Budidaya Resmi Beroperasi

Saat ini, terdapat 32 kelompok budidaya di Sumbawa yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan benih lobster sesuai kuota yang ditentukan pemerintah. Namun, aturan ekspor tetap ketat.

Benih lobster tidak boleh langsung dikirim ke luar negeri, melainkan harus melalui proses budidaya terlebih dahulu selama 5–6 bulan hingga mencapai berat minimal 50 gram. “Kalau belum mencapai berat tersebut, tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar negeri. Aturannya sudah sangat jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  PKS Sumbawa Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Alas

Distribusi Domestik Didominasi ke Lombok Timur

Sebagian besar benih lobster dari Sumbawa selama ini didistribusikan ke Pulau Lombok, khususnya Kabupaten Lombok Timur yang memiliki banyak pelaku budidaya. Pada tahun 2025, jumlah pengiriman benih lobster mencapai 760.016 ekor dari total kuota 810.000 ekor yang diberikan pemerintah.

“Memang tahun lalu kuota belum terpenuhi karena kelompok penangkap yang terbentuk baru 25 kelompok,” ungkapnya. Sementara itu, untuk tahun 2026, kuota penangkapan masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.

Pengawasan dan Sosialisasi Ditingkatkan

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Layanan Publik Kembali Optimal

Untuk menekan praktik penangkapan benih lobster secara ilegal, Dislutkan Sumbawa akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, mengingat sebagian kelompok yang telah terbentuk belum sepenuhnya aktif. “Kami akan terus turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas ilegal bisa ditekan,” tegas Hidayat.

Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Laut

Selain pengawasan internal, Dislutkan juga menggandeng kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) untuk ikut serta menjaga wilayah perairan.

Meskipun kewenangan pengawasan laut berada di tingkat provinsi, kolaborasi dengan masyarakat dinilai efektif untuk memperkuat pengawasan di lapangan. “Kami tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan Pokmaswas,” pungkasnya. (*)