Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa, Sarip Hidayat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa memastikan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies masih berlaku pada tahun 2026. Hal ini menyusul masih ditemukannya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Dikes Sumbawa, H. Sarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2026 tercatat dua kasus kematian akibat rabies. Kondisi tersebut menjadi alasan utama status KLB belum dapat dicabut.

“Per awal tahun 2026 ada dua kasus kematian akibat rabies sehingga status kita masih KLB. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman gigitan HPR,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur dan Wagub NTB Kompak Dorong Percepatan Pembangunan

Menurut Sarif, suatu daerah baru dapat dinyatakan bebas dari status KLB rabies apabila tidak ditemukan kasus selama dua tahun berturut-turut. Oleh karena itu, upaya penanganan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Dikes Sumbawa terus bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dalam melakukan vaksinasi, baik terhadap hewan penular rabies maupun korban gigitan.

“Kordinasi tetap kita lakukan dengan DPKH untuk bersama melakukan vaksinasi terhadap HPR maupun korban gigitan agar kasusnya tidak bertambah,” jelasnya.

Baca Juga:  Harmoni Spiritualitas dan Pariwisata yang Mendunia

Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor jika terjadi kasus gigitan hewan seperti anjing, kucing, maupun monyet. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah dampak yang lebih fatal.

“Pada prinsipnya kita masih KLB rabies dan kami minta masyarakat untuk melapor kapan saja ketika ditemukan gigitan HPR untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Sarif juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus yang terjadi justru disebabkan oleh gigitan anjing peliharaan milik warga sendiri. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran terhadap pentingnya vaksinasi hewan.

Baca Juga:  Dislutkan Sumbawa Pastikan Ekspor Benih Lobster Ilegal Tanpa SKA

“Dari ratusan kasus yang kita tangani, rata-rata akibat gigitan anjing peliharaan masyarakat sendiri. Karena itu kami imbau agar hewan peliharaan tetap divaksin,” pungkasnya. (*)