Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Auliah Asman. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memastikan tidak menerima satu pun pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama posko pengaduan dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri. Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Auliah Asman, mengatakan bahwa nihilnya laporan dari pekerja membuat pemerintah mengasumsikan pembayaran THR oleh perusahaan berjalan normal.

“Selama tidak ada pengaduan, kita asumsikan pembayaran THR berjalan sebagaimana mestinya. Posko pengaduan sudah kami buka sebelumnya, namun tidak ada laporan yang masuk,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara menyeluruh tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Butuh Rp1,5 Miliar Bangun Rumah Korban Kebakaran Alas

Hal tersebut disebabkan keterbatasan kewenangan pengawasan yang tidak berada langsung di Disnakertrans. “Kami tidak bisa memastikan seluruh perusahaan telah membayar THR, karena fungsi pengawasan ada pada stakeholder lain. Selama tidak ada laporan, pemerintah bersifat pasif,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7) hingga tujuh hari setelahnya (H+7). Dengan berakhirnya masa tersebut dan tidak adanya pengaduan, pemerintah menduga sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajibannya, meskipun besaran THR bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026

“Karena masa H+7 sudah terlewati, maka posko pengaduan resmi kami tutup. Namun demikian, kami tetap membuka ruang jika di kemudian hari ada pekerja yang ingin melapor,” tambahnya. Auliah juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, pekerja berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja, tidak lagi harus menunggu masa kerja tiga bulan seperti ketentuan sebelumnya. Namun, implementasinya tetap mempertimbangkan jenis dan masa kontrak kerja.

“Dalam regulasi terbaru, sejak menjadi karyawan, hak THR sudah melekat. Tidak perlu menunggu tiga bulan, meskipun teknisnya tetap disesuaikan dengan kontrak kerja,” ujarnya. Ia menambahkan, keberadaan posko pengaduan bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya tetap mengimbau kepada pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor.

Baca Juga:  Buka Pentas Dakwah BKMT, Wabup Sumbawa Dorong Peran Strategis Majelis Taklim

“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Pemerintah berharap, ke depan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja semakin meningkat, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi tanpa harus melalui proses pengaduan. (*)