
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB tancap gas mempercepat pembentukan regulasi daerah guna melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman online ilegal dan judi online yang kian mengkhawatirkan.
Langkah ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Ranperda yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026), melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pinjol ilegal dan judi online bukan lagi sekadar persoalan digital, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan isu biasa. Jika tidak segera ditangani, kita bisa menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegas mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.
Data menunjukkan, korban pinjol ilegal didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga generasi muda. Sementara judi online terus berkembang.
Yakni terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan dampak yang semakin luas—mulai dari konflik keluarga, kebocoran data pribadi, hingga tekanan ekonomi ekstrem.
Melihat kondisi tersebut, Pemprov NTB mendorong hadirnya regulasi daerah sebagai langkah konkret agar perlindungan masyarakat tidak berjalan parsial.
“Regulasi nasional ada, tapi belum cukup tanpa penguatan di daerah. Ranperda ini adalah instrumen penting agar negara benar-benar hadir,” ujar Aka, sapaan akrabnya.
Ranperda ini dirancang dengan pendekatan komprehensif, meliputi penguatan regulasi, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, hingga intervensi ekonomi bagi kelompok rentan.
Akademisi Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menyebut kejahatan digital saat ini telah mengalami pergeseran signifikan. “Dulu ada bentuk fisiknya, sekarang semua terjadi di genggaman tangan. Dampaknya nyata—perceraian, kehilangan aset, hingga tekanan psikologis ekstrem,” ungkapnya.
Sementara itu, DPRD NTB menilai Ranperda ini sebagai langkah strategis dan berani yang berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.
Melalui percepatan Ranperda ini, Pemprov NTB berharap mampu menghadirkan perlindungan nyata sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat di tengah gempuran kejahatan digital yang semakin masif. “Ini bukan sekadar regulasi, ini langkah nyata melindungi masa depan masyarakat NTB,” tutup Aka. (*)













