Beranda HEADLINE Fraksi Gerindra NTB Dukung Pemprov Lakukan Penataan OPD

Fraksi Gerindra NTB Dukung Pemprov Lakukan Penataan OPD

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sudirsah Sujanto saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna DPRD NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam melakukan penataan dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai merupakan respons nyata terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 dan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (UU HKPD).

“Fraksi Gerindra menilai penyesuaian ini penting untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, dengan orientasi kinerja dan kebutuhan nyata masyarakat,” kata Sudirsah Sujanto.

“Kebijakan ini sekaligus mendukung misi ketujuh dalam visi “NTB Makmur Mendunia”, yaitu transformasi birokrasi menuju tata kelola yang bersih, inovatif, dan efektif,” sambung Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB tersebut, Rabu (23/04/2025).

Hal ini juga telah ditegaskan oleh pria yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu tepatnya pada saat Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda fokus Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, siang tadi di Mataram.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, menurut dia, fraksi juga mendorong penguatan unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang melekat pada dinas urusan penanaman modal.

“Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PTSP harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah demi menciptakan pelayanan yang terstandar, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Penuh Terbentuknya PPS, Boris Syaifullah : Demi Pemerataan Pembangunan

Selain itu, Legislator Udayana jebolan Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara itu juga menegaskan bahwa, fraksi Gerindra berpandangan bahwa penataan kelembagaan ini juga menjadi bagian penting dari strategi pengendalian belanja pegawai secara bertahap.

“Sesuai amanat UU HKPD yang membatasi
belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Efisiensi struktur organisasi juga berimplikasi langsung pada pengurangan belanja
operasional, sehingga anggaran pembangunan dapat ditingkatkan,” kata Sudirsah Sujanto.

BERIKUT SEJUMLAH REKOMENDASI FRAKSI GERINDRA NTB

Tak sampai disitu, pria yang juga Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra NTB itu juga lantas mengungkapkan beberapa rekomendasi penting fraksinya terkait penataan OPD dilingkungan Pemprov NTB ini.

Ini agar proses penataan dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi. Pertama, ungkap Sudirsah Sujanto, penataan kelembagaan OPD agar tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta mengedepankan kebutuhan pelayanan publik yang berbasis data dan analisis kinerja.

Kedua, penataan kelembagaan ini hendaknya dilakukan dengan mengacu pada kriteria tipelogi perangkat daerah, yang didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan dengan dua variabel utama.

“Yaitu variabel umum dengan bobot 20%, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD serta variabel teknis dengan bobot 80%, berdasarkan beban tugas utama dan fungsi penunjang urusan pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Dewan Ridwan Komit Kawal Kepentingan Petani

Ketiga, masih dikatakan Sudirsah, yakni penyesuaian struktur organisasi juga harus memperhatikan ketentuan PP Nomor 8 tahun 2016, khususnya terkait posisi staf ahli Gubernur, dimana dalam naskah akademik maupun praktik pengangkatan, harus mematuhi ketentuan.

“Gubernur dapat dibantu oleh staf ahli sebanyak-banyaknya tiga orang. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan staf ahli diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 PP NO. 8 tahun 2016,” paparnya.

Keempat, lanjut dia, setiap perubahan struktur hendaknya didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan dilakukan evaluasi berkala untuk menjamin akuntabilitas dan daya guna organisasi.

“Dalam hal ini Fraksi Gerindra mengusulkan Penyatuan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak ke dalam satu bidang dengan pembentukan seksi-seksi fungsional. Misalnya Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Seksi Perlindungan Anak,” terang Sudirsah Sujanto.

Ditegaskannya, bahwa ini merupakan langkah strategis yang mendukung efektivitas koordinasi dan responsivitas terhadap isu kelompok rentan. “Bahwa Perempuan dan anak merupakan dua kelompok yang sering mengalami bentuk kerentanan yang saling terkait, baik dalam hal kekerasan, diskriminasi, maupun keterbatasan akses layanan,” katanya.

Dengan menyatukan pengelolaan kedua isu dalam satu garis koordinasi struktural, tegas dia, kebijakan dan program dapat dirancang secara terpadu, menghindari duplikasi, serta memperkuat sinergi lintas layanan.

Baca Juga:  SMP-SMA IT Tunas Cendekia Mataram Bakal Gelar Pameran Robotik dan Riset

“Model ini juga mendukung prinsip rightsizing birokrasi mengurangi kompleksitas struktur tanpa mengorbankan kualitas layanan. Pembentukan seksi-seksi tetap memberikan ruang fokus dan spesialisasi, sehingga perlindungan dan pemberdayaan terhadap masing-masing kelompok tetap optimal,” tuturnya.

Dikatakannya pula, bahwa secara kelembagaan, penyatuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang efisien, inklusif, dan berorientasi pada penguatan layanan publik bagi pihak-pihak yang paling membutuhkan perlindungan.

“Oleh karena itu, penggabungan OPD harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berbasis evaluasi yang komprehensif guna memastikan transformasi kelembagaan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sudirsah Sujanto.

“Serta dapat menghindari potensi dampak negatif, seperti hilangnya identitas dan karakteristik kelembagaan dari OPD yang digabungkan maupun terjadinya keterlambatan dalam proses penyesuaian yang dapat memengaruhi kinerja organisasi,” lanjutnya.

Maka dari itu, lebih jauh dikatakan pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara itu, bahwa pendekatan yang sistematis dan berbasis data memungkinkan pemerintah daerah menjaga kesinambungan fungsi pelayanan. “Serta memastikan bahwa transformasi kelembagaan tidak mengorbankan kualitas maupun integritas institusi yang telah ada,” pungkasnya. (red)