
NUSRAMEDIA.COM — Diketahui bersama, pihak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.

Ini berkaitan dengan persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sekaligus tunggakan pesangon terhadap para mantan karyawan CV. RPM.
Persoalan itupun nampak semakin kompleks. Ini dikarenakan menyangkut pengakuan masa kerja saat perusahaan masih bernama CV. JA. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD setempat.
Perihal ini pun dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov, Rabu (25/02/2026). Pasalnya, RDP itu dipimpin langsung olehnya dan didampingi Sukiman-Sekretaris Komisi IV.
Turut pula hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa, Disnakertrans, DPMPTSP, Balai Pengawas Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum CV. RPM, serta Aliansi Lembaga Pemantau Tenaga Kerja.
■ “Kami Tidak Akan Biarkan Hak Pekerja Diputus Sepihak”
Dalam pernyataannya, Muhammad Takdir menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi mengabaikan hak normatif pekerja.
“Jika benar masa kerja sebelumnya tidak dihitung tanpa ada penyelesaian hak di perusahaan lama, maka itu berpotensi melanggar norma ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Hak pekerja adalah amanat undang-undang, bukan sekadar kebijakan perusahaan,” sambung pria yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumbawa itu.
Takdir menekankan bahwa perubahan nama atau entitas perusahaan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja. Ia meminta seluruh dokumen legal dan administrasi perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
“Kami memastikan semua dokumen akan dicek kembali. Jika perusahaan terus tidak mengindahkan aturan, kami tidak segan merekomendasikan persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi,” ujarnya dengan nada tegas.
■ DPRD Keluarkan Rekomendasi Tegas
Sebelumnya pada saat akan menutup RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa itupun mengaku telah menyampaikan beberapa hal sebagai rekomendasi utama. Antara lainnya sebagai berikut :
• Meminta Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan memfasilitasi pertemuan bipartit langsung antara pekerja dan owner CV. RPM, bukan hanya perwakilan, guna memastikan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
• Meminta instansi terkait meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara profesional, independen, dan tegas, agar kasus serupa tidak terulang di Kabupaten Sumbawa.
Dewan Muhammad Takdir menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian keadilan. Terutama bagi para pekerja.
“Kami berdiri pada prinsip keadilan. Dunia usaha harus tumbuh, tetapi tidak dengan mengorbankan hak pekerja. Sumbawa harus menjadi daerah yang ramah investasi sekaligus taat hukum,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas Komisi IV, DPRD Sumbawa memberi sinyal kuat bahwa sengketa ketenagakerjaan tidak boleh berlarut tanpa kejelasan, dan setiap pihak wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Pada dasarnya, Komisi IV DPRD setempat menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Khususnya dalam perhitungan masa kerja yang berpengaruh langsung pada hak normatif pekerja, termasuk hal pesangon. Melalui pertemuan ini diharapkan terbangun kesepahaman bersama.
Terlebih dengan mengedepankan keadilan, perlindungan tenaga kerja, serta penyelesaian secara musyawarah, sekaligus menjadi langkah awal menuju hubungan industrial yang lebih harmonis di Tana Samawa. (*)













