Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan peninjauan ke sebuah pasar di Lombok. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui juru bicaranya memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi kenaikan harga cabai rawit merah.

Pasalnya disebut menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan memang terjadi, namun bersifat fluktuatif dan tidak merata di seluruh pasar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahsanul Khalik, memberikan penjelasan.

Dikatakannya, hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan harga cabai rawit merah belum mencapai Rp200 ribu per kilogram secara umum di pasar besar.

“Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan memang ada kenaikan harga, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” jelasnya.

Baca Juga:  Enam Tambak Udang PMA di Sumbawa Ditutup Sementara

Ia merinci, berdasarkan pantauan di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah sejak Senin (16/2/2026) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram, sempat naik menjadi Rp105 ribu, kemudian turun kembali ke Rp100 ribu.

Pada Jumat (20/2) harga meningkat menjadi Rp140 ribu, Sabtu mencapai Rp170 ribu, dan kembali turun pada Ahad (22/2/2026) ke angka sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Sementara hasil pengecekan di Pasar Masbagik, Pasar Paok Motong, serta Pasar Renteng Praya menunjukkan harga masih berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.

Adapun harga Rp200 ribu per kilogram sempat ditemukan di satu titik di Pasar Dasan Agung, namun hanya terjadi sesaat dan tidak merata di pasar lainnya.

Baca Juga:  Sinergi Multipihak Perkuat Program Sumbawa Hijau Lestari

Menurutnya, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai dibicarakan publik umumnya berasal dari pedagang keliling yang menjual cabai seharga Rp50 ribu per seperempat kilogram.

Jika dikonversi, harga tersebut setara Rp200 ribu per kilogram, namun bukan harga rata-rata pasar karena terdapat perbedaan biaya distribusi dan pola penjualan.

“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegas pria yang kerap disapa Doktor AKA ini.

Ia menjelaskan, kenaikan harga dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Ramadan, kondisi panen yang belum merata akibat faktor cuaca, serta dinamika distribusi.

Baca Juga:  Petani Sumbawa Sambut Antusias Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Fenomena tersebut, menurut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB itu bahwa, merupakan pola yang hampir terjadi setiap tahun menjelang bulan puasa.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang, untuk menjaga stabilitas harga dan tidak memanfaatkan momentum meningkatnya permintaan secara berlebihan.

Pemprov NTB, lanjutnya, terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Lombok, serta menyiapkan langkah intervensi apabila diperlukan, termasuk melalui pasar murah dan penguatan distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkasnya. (*)