Beranda HEADLINE Soroti Keberadaan Tambang, Adizul Syahabuddin : Tambang Harus Membawa Kemakmuran bagi Rakyat

Soroti Keberadaan Tambang, Adizul Syahabuddin : Tambang Harus Membawa Kemakmuran bagi Rakyat

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahabuddin, SP,. M.Si,. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahabuddin, SP,. M.Si,. kembali menyinggung keberadaan tambang di kabupaten sumbawa. Menurut Anggota DPRD Fraksi PKS ini, keberadaan tambang harus dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat kabupaten sumbawa, jangan sampai warga menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Tambang di Sumbawa harus bisa membawa kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (14/10/2024). Dikatakan Adizul, beberapa waktu lalu pemerintah daerah telah memberikan tanggapan. Yakni terhadap permasalahan pertambangan yang kerap disuarakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa. Saat itu kata Adizul, Pemerintah Daerah telah mengajukan pemilahan status dan wilayah konsesi pertambangan.

Yaitu PT. AMNT di kabupaten Sumbawa Provinsi NTB kepada kementerian ESDM. Dan itu tertuang melalui surat Bupati Sumbawa nomor 500.10.2.3/368/EKON-SDA/2023 tanggal 26 April 2023 hal pemilahan status dan wilayah konsesi pertambangan PT.AMNT di kabupaten Sumbawa Provinsi NTB. Substansinya adalah agar dapat dipisahkan secara eksplisit dalam dokumen kontrak nama Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

Yakni sebagai wilayah konsesi yang saat ini sedang dilakukan proses Eksplorasi Di Blok Elang, blok lampui, dan blok rinti di kecamatan Lenangguar, kecamatan Ropang, dan kecamatan Lunyuk kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah katanya dalam waktu dekat telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri ESDM terkait hal tersebut, sehingga harapannya kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai daerah penghasil.

Kemudian lanjutnya mengenai wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kabupaten Sumbawa, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan rekomendasi usulan kesesuaian ruang wilayah pertambangan rakyat, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi dari dirjen mineral dan batubara kementerian ESDM, melalui surat sekretaris daerah kabupaten Sumbawa nomor 540/456/EKON-SDA/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal rekomendasi kesesuaian ruang wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Baca Juga:  Belum Dicoblos Pemilih, 100 Lebih Surat Suara di TPS 06 Juran Alas Diduga Sudah Tercoblos 

Terkait hal tersebut, telah diterbitkan keputusan Menteri ESDM dengan nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang wilayah pertambangan provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa kabupaten Sumbawa telah mendapatkan persetujuan terhadap 11 WILAYAH pertambangan dan saat ini sedang di susun dokumen pertambangan sebagai bahan pembinaan dan inspeksi tambang oleh kementerian ESDM.

Saat ini, selaku anggota DPRD kabupaten sumbawa kembali meminta ketegasan pemerintah daerah terkait apa yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan terobosan, jangan menunggu di atas meja tetap jemput bola hingga harapan kita, tambang ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten sumbawa sebagai daerah penggarap,” jelas Legislator tiga periode ini.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Guru Diharapkan Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Lanjut Adizul, DPRD akan terus mendukung langkah pemerintah daerah jika menyangkut kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan kita sebagai daerah penghasil menjadi penonton. “Terus lakukan koordinasi dengan semua pemilik IUP, kementerian ESDM dan kementerian LHK guna memastikan semua pihak memahami kepentingan dan tanggungjawab masing-masing,” pungkas Adizul. (red)