Diskusi publik bertajuk Sorot Kamera yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penetapan dan pengakuan suatu komunitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus berlandaskan mandat regulasi yang ketat, akar sejarah yang jelas, serta hubungan ekologis yang nyata dalam melindungi sumber daya alam.

“Pengakuan MHA tidak boleh dijadikan komoditas instan atau alat legitimasi sepihak di tengah meningkatnya konflik agraria dan masuknya investasi,” tegas Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk Sorot Kamera yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram) pada Jumat (23/10/2026) lalu.

Diskusi yang dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, NGO, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum itu berlangsung hangat saat membahas dinamika masyarakat adat di NTB.

Putusan MK Perkuat Posisi Masyarakat Adat, Implementasi Masih Terkendala

Dalam forum tersebut, akademisi FHISIP Unram, Dr. Fatahullah, S.H., M.H., menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Cermati Wacana Pengalihan Gaji ASN, Siapkan Alternatif Pendanaan

“Kabupaten Lombok Utara telah menunjukkan progres dengan menerbitkan Perda dan SK pengakuan. Namun, di daerah lain proses ini masih terhambat oleh kepentingan ekonomi serta birokrasi kementerian,” ujar Fatahullah.

Dari perspektif kelembagaan adat, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., menggarisbawahi potensi kerawanan akibat belum adanya aturan teknis di daerah.

“Di tengah posisi strategis dan inklusivitas Suku Sasak, ketiadaan aturan teknis turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Adat berpotensi memicu persoalan baru, terutama akibat adanya pemekaran wilayah,” ungkap Lalu Sajim.

Ratusan Komunitas Adat Masih Menghadapi Tumpang Tindih Kawasan

Sementara itu, Aktivis AMAN NTB, Lalu Satria Wangsa, mengingatkan kembali landasan hukum keberadaan hutan adat dari perspektif historis dan regulasi.

“Berdasarkan Putusan MK No. 35/2012, hutan adat bukanlah milik negara. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan ratusan komunitas adat di NTB masih menghadapi tumpang tindih kawasan dan hingga kini masih terus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ungkap Lalu Wangsa.

Baca Juga:  Pendapatan NTB Baru Capai Rp4,195 Triliun, Pemprov Bidik Realisasi 97 Persen hingga Akhir Tahun

Status Masyarakat Adat di NTB Jadi Sorotan

Sesi diskusi semakin memanas ketika peserta mempertanyakan status yuridis-konstitusional berbagai komunitas lokal di NTB, seperti di Sembalun, Pelampang, hingga kasus Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Sumbawa.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sumbawa telah menyerahkan laporan hasil kajian kepada Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai MHA menurut undang-undang.

Menanggapi persoalan tersebut, Amri Nuryadin kembali menekankan pentingnya pemenuhan syarat formal dan substantif bagi sebuah komunitas adat. Menurutnya, kriteria MHA mencakup keberadaan lembaga adat yang aktif, hukum adat yang ditaati, wilayah kelola turun-temurun, serta situs atau pranata adat yang terawat.

“Undang-undang di Indonesia mensyaratkan kriteria yang mendasar dan rinci. Eksistensi wilayah, asal-usul luhur, dan penguasaan sumber daya alam tidak muncul secara mendadak, melainkan melalui proses sejarah panjang yang konsistent. Jika tidak memenuhi standar ini, maka wajar jika suatu komunitas tertentu tidak dapat diakui sebagai MHA,” jelas Amri.

Baca Juga:  Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Gubernur Miq Iqbal : NTB Kehilangan Ulama Besar dan Guru Umat

Relasi Ekologis Menjadi Penanda Keotentikan Masyarakat Adat

Amri menambahkan bahwa komunitas adat yang otentik ditandai oleh hubungan ekologis yang kuat, seperti tradisi berotting (benteng pencegah pembalakan liar) di kawasan hutan dan pesisir.

Menurut WALHI NTB, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya bertumpu pada klaim identitas, tetapi juga harus memperhatikan keterikatan historis, keberadaan pranata adat, serta hubungan masyarakat dengan wilayah dan sumber daya alam yang dikelolanya.

WALHI Soroti Klaim Masyarakat Adat di Tengah Konflik Lahan

Di akhir perbincangan, WALHI NTB memberikan catatan kritis terhadap fenomena munculnya kelompok yang mendadak mengklaim diri sebagai masyarakat adat hanya ketika terjadi konflik lahan atau masuknya investasi.

“Kami melihat ada klaim yang justru dimotori oleh skema korporasi atau oknum NGO tertentu untuk menguasai suatu wilayah. Hal seperti ini pada akhirnya justru merugikan masyarakat asli tempatan. Fokus utama advokasi MHA harus tetap pada esensi relasi antara masyarakat dan alamnya secara berkelanjutan,” pungkas Amri. (*)