NUSRAMEDIA.COM — Komisi II DPR Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kedatangan rombongan Komisi II DPR RI disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, Kamis (16/6) di Mataram.
Para wakil rakyat di Senayan ini dalam rangka melakukan peninjauan terkait dasar hukum pembentukan provinsi. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Sangkareang lingkup Kantor Gubernur NTB. Peninjauan ini disambut baik oleh Sekda.
Pria yang kerap disapa Miq Gite itu mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari pusat. “Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke undang-undang dasar,” tuturnya.
Sekda NTB juga menjelaskan, Provinsi NTB masuk kedalam 13 list provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945. Namun, sambung mantan Kepala Dinas PMPTSP NTB itu menegaskan, lebih mendasar pada pembentukan RIS (Republik Indonesia Serikat).
“Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang – Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958,” kata Sekda NTB. “Sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dikret 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Komisi II DPR RI, Samsul Rizal mengatakan, bahwa DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi.
“Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan UU No 64 Tahun 1958,” katanya. “Ini sudah sangat tua dan ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” demikian Samsul Rizal menambahkan. (red)