Juru Bicara Fraksi Partai Gelora DPRD Kabupaten Sumbawa, Abron Ishak. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Partai Gelora Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dalam rapat paripurna yang berlangsung beberapa hari lalu, Fraksi Gelora menyatakan apresiasia sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis untuk perbaikan Raperda.

Kedua Raperda yang menjadi sorotan adalah Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui juru bicaranya Fraksi Gelora Abron Ishak mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusi dengan regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Yakin Seleksi Pengisian 6 JPT Pemprov Berjalan Transparan dan Akuntabel

Namun, mereka menyoroti beberapa poin yang dianggap krusial, di antaranya: Terkait Kejelasan Aturan Abron menekankan agar tarif dan objek pajak/retribusi harus dirinci lebih jelas untuk menghindari multitafsir di lapangan.

Fraksi Gelora khawatir penyesuaian tarif akan membebani pelaku usaha kecil. Mereka merekomendasikan adanya skema tarif berbeda yang lebih adil bagi UMKM.Demikian pula terhadap Digitalisasi dan Pengawasan.

“Untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi Gelora mendorong implementasi sistem digital (e-PAD) dan penguatan pengawasan melalui kolaborasi dengan BPKP dan Inspektorat,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gelora juga mempertanyakan penggunaan aset daerah, yaitu bekas kantor Kelurahan Pekat. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil alih bangunan tersebut dari yayasan yang kini menggunakannya.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa Soroti Selisih Penyertaan Modal PT BPR NTB

“Kami mohon kepada Bupati Sumbawa segera mengembalikan fungsi awal bangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik dan terukur,” jelas Abron.

Terkait Raperda penyertaan modal, Fraksi Gelora mendukung penambahan modal sebesar Rp4,705 miliar dari dana hibah program Upland untuk PT BPR NTB (Perseroda). Namun, mereka memberikan catatan tegas mengenai akuntabilitas.

Fraksi Gelora mewanti-wanti potensi risiko kredit macet jika tidak ada pendampingan teknis yang memadai bagi para petani penerima pinjaman. Mereka menemukan adanya ketidakcocokan data dalam dokumen Raperda, terutama terkait perubahan nama BUMD dan total dana hibah yang disebutkan.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Sumbawa Tekankan Pentingnya Penerapan Keadilan dalam Penerapan Pajak dan Restribusi

Fraksi Gelora meminta penjelasan detail agar tidak ada kerancuan yang dapat memengaruhi legalitas dan pengelolaan keuangan. Sebagai rekomendasi, Fraksi Gelora mengusulkan pembentukan Satgas pengawasan dana Upland yang melibatkan DPRD, penyediaan skema pendampingan, serta penetapan Indikator Kinerja Utama (KPI) untuk mengukur dampak sosial-ekonomi dari tambahan modal ini.

Dengan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Gelora Indonesia menyatakan menerima dan mendukung pembahasan kedua Raperda ini. Mereka berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi untuk memperkuat fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa. (red)