NUSRAMEDIA.COM — Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pengecekan sejumlah kantor notaris di Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (24/11). Tim dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi.
Puan Rusmayadi beserta tim melakukan pengecekan kantor operasional yang digunakan untuk melakukan pelayanan kenotariatan terhadap masyarakat. Selain itu juga pengawasan terhadap notaris yang belum melakukan pengisian formulir Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk konfirmasi bahwa para notaris telah patuh dan taat menerapkan PMPJ. Ini merupakan bagian dari identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan terhadap perorangan, korporasi, maupun perikatan lainnya dalam transaksi penggunaan jasa kenotariatan,” ujar Puan.
Sebanyak 5 kantor notaris disambangi yakni Indah Dugi Cahyono, Fauziah, Arika Sari, Wira Anu Meski, serta Khemas Manulang. Di mana terhadap 5 notaris tersebut Puan menegaskan untuk senantiasa berkomitmen dalam memberi pelayanan kenotariatan yang optimal bagi masyarakat.
“Kementerian Hukum dan HAM NTB menerapkan standar yang sama dalam mendisiplinkan notaris yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan maupun etika seperti yang telah ditetapkan pada UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” tegas Puan.
Pada kesempatan tersebut, Puan Rusmayadi juga menyampaikan kepada para notaris terkait izin cuti notaris yang harus sesuai regulasi serta larangan bagi para notaris untuk meninggalkan wilayah jabatannya selama 7 hari berturut-turut tanpa pengajuan cuti.
Selain mengunjungi 5 notaris tersebut, Puan beserta tim juga berkoordinasi dengan 3 notaris atas nama Husniah, Rahadian Dikara, serta Danu Setyo Darsanti Putra. Di mana 3 notaris tersebut terpantau sedang dalam proses perizinan dengan pemerintah daerah setempat guna mendirikan kantor operasional pelayanan kenotariatan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta kepada notaris untuk selalu memegang teguh komitmen dalam melayani masyarakat serta memberikan pelayanan profesional.
“Perlu ditegaskan bahwa notaris selaku pelayan publik harus teliti menerima pengguna jasa dan turut mencegah terjadinya pelanggaran aturan,” tambah Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan betapa penting peran notaris. “Tugas, tanggung jawab, maupun peran notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
“Maka dari itu, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence, yakni memeriksa secara seksama untuk memperoleh informasi menyeluruh tentang objek yang ditransaksikan,” kata Yasona menegaskan lagi. (red)