
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa ‘NTB Care’ merupakan layanan resmi milik Pemprov NTB yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Sehingga, tidak boleh digunakan atau diatasnamakan oleh pihak mana pun di luar kewenangan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan nama ‘NTB Care’ oleh oknum tertentu di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa NTB Care dibentuk dan diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022 serta diperkuat melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis.
“Dalam regulasi tersebut, NTB Care ditegaskan sebagai sistem layanan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, lengkap dengan struktur pengelolaannya melalui Tim NTB Care yang dibentuk oleh Gubernur,” tegasnya.
“Artinya, tidak ada pihak di luar sistem resmi yang memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan NTB Care,” tegas pria yang akrab disapa Doktor Aka ini, Selasa (21/04/2026) di Mataram.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTB itu menambahkan, dasar hukum tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap penggunaan nama NTB Care tanpa penugasan resmi merupakan tindakan yang tidak sah.
“Karena sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, maka penggunaan nama NTB Care oleh individu, kelompok, atau lembaga tanpa kewenangan adalah ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Doktor Aka, Pemerintah Provinsi NTB mencermati adanya laporan terkait oknum yang mengatasnamakan ‘NTB Care’ untuk menawarkan bantuan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. Kami tegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, ditegaskan Doktor Aka, Pemprov NTB mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan NTB Care.
Instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat juga diminta untuk tidak melayani oknum yang mengaku sebagai bagian dari NTB Care tanpa verifikasi resmi. Apabila ditemukan, masyarakat diharapkan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan tersebut.
“Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menugaskan pihak mana pun di luar sistem resmi untuk menjalankan NTB Care,” ujarnya. “Untuk itu, bagi siapapun yang mau membantu masyarakat dipersilahkan dengan memakai nama lain, jangan NTB Care,” imbaunya.
“Pemetintah tentu sangat terbuka, senang dan berterima kasih kalau ada pihak-pihak yang membantu masyarakat yang sedang kesulitan, kami sangat apresiasi hal tersebut,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Doktor Aka menjelaskan bahwa seiring dengan dinamika kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi NTB melakukan penyesuaian kanal pengaduan. Layanan NTB Care secara resmi dinonaktifkan, dan seluruh pengelolaan pengaduan masyarakat kini dialihkan ke sistem nasional ‘SP4N-LAPOR!’.
“NTB Care merupakan inovasi daerah yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, untuk memastikan integrasi nasional dan peningkatan standar pelayanan publik, pengaduan kini dipusatkan melalui SP4N-LAPOR!,” ungkapnya.
Selain melalui SP4N-LAPOR! pada Kanal Laporan: Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi lapor.go.id, aplikasi mobile (Android/iOS), Pemprov NTB juga menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat melalui website https://ntbprov.go.id, serta media sosial resmi Pemprov NTB seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Seluruh laporan yang masuk melalui kanal Pemprov NTB akan diverifikasi oleh Tim Dinas Kominfotik NTB, kemudian diteruskan kepada perangkat daerah terkait, serta dipantau tindak lanjutnya secara terkoordinasi.
Doktor Aka menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan, namun harus melalui kanal resmi agar dapat diproses secara akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal resmi yang tersedia. Seluruh layanan pengaduan tidak dipungut biaya. Jangan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pengaduan,” ujarnya.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD NTB itu menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus melindungi masyarakat.
“Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan memastikan setiap masukan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari perbaikan layanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” pungkas Doktor Aka. (*)













