Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah mulai jenjang TK hingga SMP, pengawas sekolah, anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Ketua PGRI, Dewan Pendidikan, serta perwakilan guru.

Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, Budi Satrawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja tahun 2026 sekaligus upaya menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

“Tujuannya agar kepala sekolah, pengawas, dan guru memahami secara utuh mekanisme serta persyaratan penugasan kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini memuat sejumlah poin penting, mulai dari persyaratan calon kepala sekolah, prosedur seleksi, masa tugas, hingga evaluasi kinerja. Aturan ini juga menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2022.

Baca Juga:  Ancaman Nyata! NTB Susun Regulasi Khusus Hantam Judol hingga Pinjol Ilegal

Masa Jabatan Maksimal 8 Tahun

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, dalam sambutannya menegaskan bahwa aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam sistem penugasan kepala sekolah.

Salah satu poin penting adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah, yakni empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode berturut-turut.

“Artinya, kepala sekolah hanya bisa menjabat maksimal delapan tahun di sekolah yang sama,” tegas Bupati. Selain itu, kepala sekolah tidak diperkenankan pindah sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai aturan.

Baca Juga:  Laporan Gubernur Bersifat Pribadi : Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

Syarat Lebih Ketat

Dalam regulasi baru tersebut, calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

▪︎ Minimal berpendidikan S1 atau D-IV
▪︎ Memiliki sertifikat pendidik
▪︎ Rekam jejak kinerja baik
▪︎ Pengalaman manajerial
▪︎ Bebas dari hukuman disiplin sedang atau berat

Untuk guru PNS, minimal berpangkat Penata (III/c), sementara guru PPPK harus berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

Tak Cukup Administratif, Harus Punya Jiwa Pemimpin

Bupati Jarot menekankan bahwa kepala sekolah tidak hanya dituntut unggul secara administrasi, tetapi juga harus memiliki kompetensi kepemimpinan yang kuat.

Baca Juga:  Pemprov Ajak Seluruh Elemen Bersatu dan Berkolaborasi Bangun NTB

“Kadang ada yang administrasinya bagus, tapi kepemimpinannya lemah, atau sebaliknya. Ini yang harus diseimbangkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kompetensi kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, supervisi, dan kepemimpinan dalam diri seorang kepala sekolah.

Adaptif dengan Perkembangan Zaman

Di akhir sambutannya, Bupati Jarot mengingatkan agar para kepala sekolah mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci dalam menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berubah. “Kalau tidak adaptif, kita akan tertinggal. Kepala sekolah harus jadi motor penggerak perubahan di sekolah,” pungkasnya. (*)