
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan penjelasan resmi menyusul pengajuan keberatan administratif serta pemberitaan di sejumlah media terkait mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun memilih opsi pensiun dini. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Namun secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu, penilaiannya difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” jelas Ahsanul Khalik yang akrab disapa Doktor Aka ini.
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan merupakan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Aka menegaskan bahwa suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau termasuk maladministrasi apabila mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam keputusan mutasi ini, seluruh unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” tegasnya. Terkait anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau ‘nonjob’, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat.
Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, di mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” ujar Doktor Aka.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan bukan merupakan hukuman disiplin sehingga tidak memerlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem manajemen ASN.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan PPK. Terlebih, mutasi tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Di akhir penjelasannya, pria yang juga merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Dinas Sosial NTB itu kembali menegaskan, bahwa sikap Pemprov NTB yang menghormati sepenuhnya pilihan ASN yang bersangkutan.
“Jika memilih pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan difasilitasi sebaik-baiknya. Namun jika ingin tetap mengabdi, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk melanjutkan pengabdian dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)













