Beranda PEMERINTAHAN Pengadaan Lahan Jaringan Irigasi BBS Tahap Validasi Data Penerima Ganti Rugi

Pengadaan Lahan Jaringan Irigasi BBS Tahap Validasi Data Penerima Ganti Rugi

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pengadaan lahan untuk Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila (BBS) saat ini dalam tahapan pelaksanaan, yakni validasi data penerima ganti rugi. Rencananya, pembayaran ganti rugi atas pengadaan lahan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

“Pengadaan tanahnya sekarang ini masih dalam tahapan pelaksanaan, yaitu validasi data pihak yang berhak,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM kepada wartawan, Rabu (19/10/22) di Sumbawa.

Dijelaskannya, validasi ini adalah kegiatan verifikasi kesesuaian data pada daftar nominatif dan peta bidang tanah dengan dokumen objek dan subjek pengadaan tanah yang diterima pelaksana pengadaan tanah serta bentuk ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan bentuk ganti yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu.

“Hasil validasi ini akan menjadi dasar instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini BWS NT-I Mataram untuk pembayaran ganti kerugian,” terangnya. Menurut pihak BWS Nusa Tenggara (NT)-I Mataram, terang Surbini, pembangunan irigasi ini direncanakan dilaksanakan dalam tahun ini.

Namun, sebelum pembangunan dilaksanakan, dilakukan pengadaan lahannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pemilik lahan pada tahun 2021 lalu. Adapun lahan yang terdampak dalam pembangunan jaringan irigasi BBS ini seluas sekitar 23 hektar dengan 170 bidang.

Terbagi oleh saluran sekunder bukit tinggi Desa Motong 76 bidang, dan saluran sekunder penyengar (lanjutan) Desa Tengah 46 bidang serta Desa Setowe Brang 48 bidang. Dalam hal ini, para pemilik lahan setuju atas rencana pembangunan jaringan irigasi itu. Karenanya tahapan dilanjutkan dengan penilaian objek lahan yang dilakukan oleh tim penilai independen.

Kemudian dari hasil penilaian ini, dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian pada 22 September 2022 lalu. Masyarakat sepakat, bahwa ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang. Dalam kegiatan itu, awalnya para pemilik lahan tidak setuju dengan besaran nilai ganti rugi. Terkait hal ini, kata Surbini, pihaknya kembali menyurati tim penilai terkait nilai ganti rugi.

Namun, tim penilai menyatakan bahwa hasil perhitungan itu tidak bisa diubah, sebab hasil perhitungannya bersifat mengikat. “Apabila masyarakat menerima hasil dari tim penilaian, maka pembayaran ganti ruginya akan langsung diproses. Namun, jika ada masyarakat yang tidak menerima, sesuai ketentuan maka biaya ganti ruginya akan dititipkan melalui pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Surbini, dalam pengadaan lahan jaringan irigasi BBS, Pemda Sumbawa juga ikut terlibat dalam tahap persiapan. Sesuai perintah Gubernur NTB, Bupati Sumbawa melaksanakan sejumlah tahapan. Seperti, pemberitahuan rencana pembangunan, sosialisasi, pendataan awal, konsultasi publik dan lain sebagainya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BWS NT-1, proses validasi itu telah diterima oleh mereka. Rencananya, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pekan depan. Harapan kami semoga semuanya berjalan dengan lancar dan semua pihak yang berhak mau menerima ganti kerugian agar pembangunan fisik jaringan irigasi beringin sila ini dapat segera dikerjakan,” pungkasnya. (red)