Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat paripurna pada Jum’at lalu. Fokus agenda, yakni persetujuan Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dikesempatan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB menyampaikan sejumlah hal. Termasuk diantaranya memberikan beberapa catatan penting menjadi rekomendasi.

Dikeluarkannya rekomendasi itu tak lain dalam rangka menjaga kesehatan fiskal, sehingga diharapkan benar-benar dapat memberikan kemanfaatan yang baik dan positif bagi daerah.

Kepada media ini, Anggota Banggar DPRD Provinsi NTB Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si memaparkan belasan point strategis rekomendasi banggar untuk dijadikan perhatian.

Pertama, ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat NTB itu, ealistik dalam Perencanaan PA. Meski kenaikan PAD diapresiasi, Banggar menekankan agar proyeksi pendapatan bersandar pada potensi riil, bukan sekadar optimisme angka tanpa dasar.

Kedua, kata Fikri, perluasan basis PAD. Karena sebagian besar PAD bersifat earmarked, DPRD mendorong Pemprov untuk mengoptimalkan aset daerah, memperkuat dividen BUMD, dan mengeksplorasi sumber pajak baru yang ramah lingkungan.

Tiga, lanjut Anggota Komisi IV itu yakni soal efisiensi belanja operasi. Dengan dominasi belanja operasi, DPRD mengingatkan perlunya efisiensi pengeluaran pegawai, barang dan jasa.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Sumbawa Soroti Fasilitas dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Maronge

“Terutama perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang kurang produktif,” kata Syamsul Fikri Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.

Empat, terang dia, yakni pengendalian belanja pegawai. Belanja pegawai saat ini mencapai angka 38,17 % dari total belanja. DPRD menegaskan batas maksimal 30 % menurut UU No. 1/2022, dan meminta pemerintah menyusun roadmap penurunan secara bertahap.

“Lima, Peningkatan Belanja Modal Minimal 15 %. Untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan provinsi, irigasi, dan pasar rakyat, aspek yang dianggap paling berdampak jangka panjang,” bebernya.

“Enam, Transparansi Utang Daerah. DPRD meminta keterbukaan portofolio utang, jadwal pembayaran pokok dan bunga agar publik mengetahui besaran beban fiskal serta pemanfaatannya,” imbuhnya.

Adapun point ketujuh yaitu, Cermat dalam Penyertaan Modal ke BUMD. Terutama terkait PT Gerbang NTB Emas (GNE), DPRD meminta audit, business plan, kontrak kinerja jelas, dan mekanisme pengawasan agar setiap dana publik yang diinvestasikan benar-benar memberikan manfaat.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Sumbawa Minta Perbaikan Infrastuktur Dasar yang Mendesak

“Delapan, Pengelolaan Aset Daerah.
Banggar mendesak agar roadmap pengelolaan aset dirumuskan secara konkret sehingga aset strategis daerah tidak hanya menjadi angka dalam neraca, tapi mampu menghasilkan PAD berkelanjutan,” katanya.

“Sembilan, Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena BTT telah terserap hampir penuh, DPRD menegaskan bahwa belanja jenis ini harus diawasi ketat dan harus disertai laporan terbuka agar tidak menjadi ruang pengeluaran yang tidak terkontrol,” lanjutnya.

Sepuluh, jelas dia, soal Prioritas Fungsi APBD pada Tiga Pilar Utama. DPRD menegaskan agar kebijakan fiskal APBD Perubahan 2025 berfokus pada: pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan efisiensi belanja.

“Ini agar makna APBD tidak sekadar angka, melainkan instrumen penggerak kesejahteraan,” ungkap mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.

Sebelas, Kepastian Status bagi Tenaga Honorer dan P3K. Sebanyak 800 tenaga P3K paruh waktu belum terakomodasi formasi. “DPRD mendesak pemetaan menyeluruh, usulan formasi tambahan, dan skema alternatif agar pengabdian mereka tidak berakhir tanpa kepastian,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB : Perbaikan Jalan Harus Jadi Prioritas Pembangunan

“Dua belas, Optimalisasi Anggaran di Sektor Kesehatan. Alokasi tambahan bagi RS provinsi dan BLUD harus disertai peningkatan mutu pelayanan standar layanan minimal, evaluasi berkala, serta keterkaitan antara realisasi anggaran dan capaian mutu pelayanan,” katanya lagi.

Tiga belas, Keterikatan Angka dalam APBD Perubahan. DPRD dan Pemprov telah menyepakati bahwa angka-angka APBD Perubahan 2025 mengikat dan tidak boleh diubah secara sepihak.

“Setiap perubahan harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan DPRD dalam paripurna,” demikian ditegaskan oleh pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat NTB tersebut.

Dengan rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD, harapan masyarakat NTB adalah agar APBD perubahan tidak menjadi sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen yang nyata bagi pembangunan, pemerataan layanan, dan kesejahteraan rakyat.

Sekedar informasi, sejumlah rekomendasi yang diungkapkan Syamsul Fiki ini, sebelumnya juga telah disampaikan secara terbuka oleh Juru Bicara Banggar, Muhammad Aminurllah dalam rapat paripurna DPRD NTB Jum’at lalu. (red)