Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, M Wildan. (Ist)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, M Wildan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Hingga hari ke-11, tercatat baru ada tiga partai politik (parpol) yang nenyerahkan berkas bacalegnya ke KPU Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/5/2023).

“Sejauh ini, sampai hari ke sebelas (11) baru tiga (3) partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD-nya,” kata Ketua KPU Sumbawa, M Wildan.

“Dari ketiga partai (PKS, PDIP dan NasDem), sudah kami terima seluruh dokumennya,” sambungnya kepada wartawan di Kabupaten Sumbawa, kemarin.

Dijelaskan Wildan, sebelumnya KPU Sumbawa telah mengumumkan terkait pendataftaran bacalon DPRD Kabupaten Sumbawa mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1 sampai 13, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara di hari terakhir yaitu tanggal 14, pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 23.59 Wita.

Dalam pengajuan bacaleg, ada tiga dokumen yang harus dilengkapi dan dibawa oleh partai politik. Diantaranya pengajuan parpol dan daftar bakal calon yang ditandatangani langsung Ketua dan Sekretaris partai Kabupaten/Kota.

Kemudian dokumen persyaratan verifikasi bakal calon. “Untuk pengajuan parpol dan daftar bakal calon berkas fisiknya harus dibawa,” tegas Ketua KPU Sumbawa tersebut.

“Sementara untuk dokumen persyaratan verifikasi bakal calon, fisiknya tidak dibawa oleh partai politik karena itu sudah di upload lewat SILON. Syarat di sini cuman dua saja, ada dan lengkap itu yang kami cek,” imbuhnya.

Wildan menyebutkan, pendaftaran bacaleg masih tersisa beberapa hari lagi. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada parpol yang belum mendaftar agar segera mendaftar.

Karena jika melewati waktu yang sudah ditentukan, pihaknya tidak akan menerima.
“Batas registrasi kami hingga tanggal 14, jika melewati kami tidak akan menerima berkas dari partai politik,” pungkasnya. (red)