
NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa pada Senin 5 Mei 2023 mulai menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg)/anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten dibuka selama 14 hari. Yaitu mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Adapun ketentuan pengajuan, tanggal 1 sampai 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
Dan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No 109 Sumbawa Besar. Selain itu, dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon.
Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers dan Ruangan Helpdesk pencalonan. KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan.
Disamping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa.
“Sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, pihaknya telah mempersiapkan tempat berupa ruangan yang reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan di Sumbawa.
Dijelaskannya, penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SILON. Sehingga KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman 24 April 2023 telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamanya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yang telah dibentuk.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form Model B Pengajuan Parpol dan Form Model B daftar bakal calon parpol yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi bakal calon yang telah di upload melalui aplikasi SILON,” jelasnya.
Wildan berharap adanya dukungan masyarakat sumbawa, dan berbagai pihak lainnya dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan, mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), hingga ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat Pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar.
Diungkapkannya, di hari pertama dibukanya, belum ada partai politik yang melakukan pengajuan daftar bakal calon legislatif ini. “Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa,” pungkasnya. (red)
