Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Balai P2SDM di Rumpin, Bogor. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Wilayah III di Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (31/3/2026).

Kunjungan ini menitikberatkan pada penguatan pembangunan kehutanan berbasis masyarakat serta strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, membenarkan agenda tersebut. Ia menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan adalah optimalisasi peran Balai Diklat Kehutanan Rumpin.

Khususnya, sambung Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Senayan itu, yakni dalam meningkatkan kapasitas penyuluh dan pemberdayaan ekonomi Kelompok Tani Hutan (KTH).

Baca Juga:  Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan ke Desa Kalimango

Dalam sesi diskusi, Komisi IV menyoroti sejumlah isu strategis. Pertama, pentingnya penyempurnaan regulasi penyuluhan kehutanan yang terintegrasi agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif.

Kedua, perlunya pengaktifan kembali program pendidikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan (D4) yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Departemen Kehutanan. Menurut Johan, langkah ini penting agar peran rimbawan semakin nyata di tingkat tapak.

Ketiga, Komisi IV menekankan pentingnya hilirisasi produk komoditas KTH melalui inovasi dan teknologi, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan anggota kelompok.

Baca Juga:  Langsung Aksi! Bupati Jarot Beri Contoh, ASN Diajak Hemat BBM Lewat Gowes ke Kantor

“Keempat, pengembangan SDM kehutanan harus menjadi investasi jangka panjang yang berkelanjutan,” ujar Johan Rosihan-Anggota DPR RI jebolan Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa itu.

Sementara itu, Kepala BP2SDM Kehutanan, Indra Exploitasia, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini menghadapi sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

“Di antaranya adalah kurangnya regulasi yang terintegrasi serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM,” jelasnya.

BP2SDM Kehutanan sendiri telah menetapkan empat arah kebijakan utama, termasuk memperkuat peran masyarakat melalui penyuluhan yang menempatkan KTH, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, dan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan. (*)

Baca Juga:  Butuh Penanganan Serius, Dikbud Sumbawa Catat 1.200 Ruang Kelas Rusak