
NUSRAMEDIA.COM — Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi penilaian. Dengan tata kelola informasi yang transparan, pemerintah akan mampu membangun kepercayaan masyarakat, menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Ahsanul Khalik, saat membuka Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (6/7).
Kegiatan tersebut dihadiri para Penanggung Jawab dan PPID Pelaksana dari instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi NTB, BUMD, BUMN, PPID Utama pemerintah kabupaten/kota se-NTB, serta berbagai badan publik lainnya. Forum ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi Informasi Provinsi NTB untuk memperkuat kapasitas badan publik dalam mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka mengatakan bahwa ukuran kemajuan suatu bangsa telah mengalami perubahan. Jika pada masa lalu kemajuan identik dengan luas wilayah dan kekayaan sumber daya alam, maka pada era digital kemajuan ditentukan oleh kemampuan mengelola data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi kesejahteraan masyarakat.
“Di titik itulah keterbukaan informasi memiliki makna yang sangat strategis. Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi masyarakat. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi lahirnya pemerintahan yang dipercaya, pembangunan yang partisipatif, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dimaknai sebatas memenuhi amanat regulasi. Transparansi harus menjadi cara pandang, budaya organisasi, etika penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus strategi dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis data dan fakta (evidence-based policy), bukan sekadar asumsi atau persepsi.
“Data yang berkualitas akan melahirkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan melahirkan kebijakan yang berkualitas. Dan kebijakan yang berkualitas pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aka, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik juga tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar predikat informatif. Predikat hanyalah hasil akhir, sedangkan yang lebih penting adalah proses membangun tata kelola informasi yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Karena itu, setiap rekomendasi hasil monitoring harus diterjemahkan menjadi langkah nyata, mulai dari penyempurnaan standar operasional, peningkatan kompetensi PPID, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pengembangan inovasi pelayanan informasi publik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintahan yang kuat, katanya, bukanlah pemerintahan yang paling banyak mengeluarkan kebijakan, melainkan pemerintahan yang paling dipercaya oleh rakyatnya.
“Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, dan konsistensi antara apa yang direncanakan, dikerjakan, dan disampaikan kepada masyarakat. Mari kita bangun birokrasi yang tidak takut dikoreksi, tidak enggan mendengarkan, cepat memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan sebagai beban,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi melalui pemahaman terhadap pengisian instrumen Sistem Informasi Kuesioner (SIQ).
Ia mengungkapkan bahwa jumlah badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun ini meningkat signifikan, dari 77 menjadi 110 badan publik. Peningkatan tersebut mencerminkan semakin luasnya komitmen badan publik di NTB dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi.
Menurutnya, proses penilaian akan dilakukan secara objektif melalui verifikasi administrasi berbasis digital, masa sanggah, hingga verifikasi faktual terhadap dokumen yang disampaikan masing-masing badan publik.
Menutup sambutannya, Ahsanul Khalik mengingatkan bahwa informasi yang tertutup akan melahirkan prasangka, informasi yang terlambat memunculkan spekulasi, dan informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, informasi yang terbuka, jujur, akurat, dan mudah diakses akan melahirkan kepercayaan.
“Dari kepercayaan tumbuh kolaborasi. Dari kolaborasi lahir kebijakan yang lebih bijaksana. Dan dari kebijakan yang berkualitas akan terwujud pelayanan publik yang semakin baik. Inilah fondasi yang terus kita bangun menuju NTB Makmur Mendunia,” pungkasnya. (*)













