
NUSRAMEDIA.COM — Rentetan kasus yang menimpa anak-anak di sejumlah lembaga pendidikan berasrama di Nusa Tenggara Barat kembali mengetuk nurani publik. Di tengah kebanggaan sebagai “Negeri Seribu Masjid” dan destinasi wisata halal kelas dunia, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa lagi dihindari: sudahkah daerah ini benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak yang dititipkan untuk menuntut ilmu?
Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, dalam sebuah catatan reflektif yang menyoroti pentingnya reformasi sistem perlindungan santri di seluruh pesantren berasrama di NTB.
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Di balik setiap kejadian terdapat luka fisik, trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kondisi ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan anak harus ditempatkan di atas segala kepentingan, termasuk menjaga citra lembaga.
“Nama baik pesantren tidak diselamatkan dengan menutupi luka korban. Nama baik pesantren justru dijaga melalui keberanian membersihkan sistem, melindungi korban, menghukum pelaku, dan mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Baiq Isvie menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku merupakan langkah wajib yang tidak boleh ditawar. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah membenahi akar persoalan yang memungkinkan kekerasan terjadi dan sering kali terlambat terungkap.
Ia menyoroti masih adanya budaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus-kasus serius yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Padahal, menurutnya, pendekatan tersebut kerap menjadi penghalang bagi keadilan korban.
“Dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, tidak boleh ada kompromi yang mengorbankan hak korban. Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka, dan orang tua tidak boleh merasa bersalah karena menuntut keadilan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Baiq Isvie mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pesantren berasrama di NTB untuk memetakan potensi kerawanan, sistem pengawasan, serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
Kedua, membentuk Satgas Perlindungan Santri yang melibatkan unsur eksternal seperti wali santri, psikolog, tokoh perempuan, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga perlindungan anak. Kehadiran unsur independen dinilai penting untuk memutus potensi konflik kepentingan dalam penanganan laporan.
Ketiga, menerapkan standar operasional penanganan kasus dalam waktu maksimal 1×24 jam. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti melalui pengamanan korban, pendampingan medis dan psikologis, dokumentasi bukti, hingga pelaporan kepada aparat berwenang.
Selain itu, ia juga mendorong hadirnya kanal pengaduan yang aman, ramah anak, dan menjamin kerahasiaan pelapor. Menurutnya, banyak kasus tidak terungkap karena korban takut melapor atau khawatir mengalami intimidasi.
Dalam aspek pendidikan, Baiq Isvie menilai pemahaman tentang adab perlu diperluas. Adab tidak hanya berkaitan dengan penghormatan kepada guru, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap martabat sesama manusia, penolakan terhadap perundungan, serta keberanian mencegah dan melaporkan kekerasan.
Lebih jauh, ia mengusulkan pembentukan Indeks Pesantren Aman Anak sebagai instrumen evaluasi berkala terhadap lembaga pendidikan berasrama. Penilaian tersebut dapat menjadi dasar pemberian bantuan, rekomendasi, hingga kemitraan pemerintah.
Peran orang tua juga dinilai sangat penting. Wali santri perlu diberi ruang untuk terlibat dalam pengawasan, memahami sistem keamanan asrama, serta memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas.
Di sisi lain, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama. Korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
Baiq Isvie juga mengajak para tuan guru, pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat, dan aktivis perlindungan anak untuk membangun gerakan bersama bertajuk “Pesantren Aman, Santri Bermartabat”. Gerakan tersebut diharapkan menjadi komitmen moral kolektif bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, jika NTB ingin benar-benar menjadi daerah yang maju dan mendunia, pembangunan tidak cukup hanya berfokus pada destinasi wisata, infrastruktur, atau promosi daerah. Perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian utama dari agenda pembangunan.
“Negeri Seribu Masjid harus berani naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan. Karena kemajuan sejati bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari kemampuan kita menjaga generasi yang akan mewarisi masa depan daerah ini,” ujarnya.
Pada akhirnya, kritik terhadap berbagai kasus yang terjadi bukanlah bentuk permusuhan terhadap pesantren. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan wujud cinta dan tanggung jawab agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, dan rumah kemanusiaan yang aman bagi setiap anak yang datang membawa harapan. Sebab setiap santri yang berangkat mencari ilmu berhak pulang membawa cahaya pengetahuan, bukan luka yang akan mereka kenang sepanjang hidup. (*)













